Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Sd (Sekolah Dasar)
Bimbingan dan Konseling yakni upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan penerima didik/konseli dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan penerima didik dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan manajemen dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik.
Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari kegiatan pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar mempunyai guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling sesungguhnya dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu penerima didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor sanggup ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru menyebarkan potensi dan mengentaskan duduk kasus penerima didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014).
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif yakni mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang mencakup komponen manajemen dan kepemimpinan, komponen pengajaran, serta komponen bimbingan dan konseling. Ketiga komponen tersebut mempunyai wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jenis guru menurut sifat, tugas, dan kegiatannya mencakup guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling/konselor.
Download File: Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling SD (Sekolah Dasar)
Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari kegiatan pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar mempunyai guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling sesungguhnya dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu penerima didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor sanggup ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru menyebarkan potensi dan mengentaskan duduk kasus penerima didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014).
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif yakni mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang mencakup komponen manajemen dan kepemimpinan, komponen pengajaran, serta komponen bimbingan dan konseling. Ketiga komponen tersebut mempunyai wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jenis guru menurut sifat, tugas, dan kegiatannya mencakup guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling/konselor.
Download File: Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling SD (Sekolah Dasar)
Belum ada Komentar untuk "Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Sd (Sekolah Dasar)"
Posting Komentar