Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sma 2018

Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas T Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
  1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
  2. NAMA PROGRAM : BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN
  3. TUJUAN : 1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan menuju wajib mencar ilmu 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 4. Memenuhi standar ketersediaan ruang perpustakaan pada setiap layanan SMA.
  4. BENTUK BANTUAN : 750 ruang perpustakaan Senilai Rp. 219.810.000.000,-
  5. PEMANFAATAN DANA : Memenuhi standar ketersediaan ruang belajar.
  6. PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Sekolah Menengan Atas peserta santunan pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah.
  7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan peserta santunan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan memakai prinsip-prinsip MBS; 3. Bantuan diberikan eksklusif ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
  8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410.

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya ialah peningkatan mutu dan pemenuhan ruang mencar ilmu berupa perpustakaan. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang mencar ilmu ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas sebanyak 750 ruang bagi sekolah-sekolah yang belum mempunyai ruang Perpustakaan atau yang belum memenuhi standar ruang yang ditetapkan Direktorat Pembinaan SMA.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana santunan pemerintah Perpustakaan sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Perpustakaan tahun 2018. Pedoman ini berisi informasi perihal tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan peserta bantuan, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian santunan pemerintah yang mencakup laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi contoh bagi peserta santunan pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Dimulainya Rintisan Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 (dua belas) tahun, pada tahun ini memperlihatkan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah dan mendukung persiapan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 � 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau dibutuhkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Untuk mendukung kegiatan PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya ialah penyediaan layanan infrastruktur kanal dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan infrastruktur layanan pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah dalam rangka menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat. Sementara itu, penyediaan kemudahan mutu pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan.

Pembangunan ruang perpustakaan dimaksudkan sebagai upaya untuk penyediaan kemudahan mutu pendidikan, untuk mendukung layanan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dialokasikan dana untuk pembangunan ruang perpustakaan sebanyak 750 ruang. Penyaluran santunan pemerintah ruang perpustakaan disalurkan eksklusif ke rekening sekolah.

Agar santunan pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu dibuat hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh peserta santunan pemerintah. Oleh alasannya ialah itu disusun pedoman pelaksanaan santunan pemerintah ruang perpustakaan, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola santunan pemerintah.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Memenuhi standar ketersedian ruang perpustakaan pada setiap layanan SMA.

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran santunan ialah 750 ruang perpustakaan untuk sekolah-sekolah yang belum mempunyai ruang perpustakaan atau sekolah yang mempunyai ruang perpustakaan namun tidak memenuhi standar ruang yang ditentukan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program
Pelaksanaan kegiatan pemberian santunan pemerintah ruang perpustakaan mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 perihal Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018. Nomor SP DIPA � 023.03.1.419514/2018 Tanggal 5 Desember 2017;

Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) santunan pemerintah ruang perpustakaan diadaptasi dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai ialah publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.

Penerima dan Pelaksanaan Bantuan
Lembaga Penerima dan penanggungjawab santunan pemerintah ruang perpustakaan tahun anggaran 2018 ialah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab santunan ialah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan santunan ialah Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat hibah dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan mencar ilmu dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi: a. Belum mempunyai ruang perpustakaan, menurut dapodik; b. Ruang perpustakaan yang tersedia tidak standar, khususnya mengacu pada standar dimensi ruang perpustakaan; c. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta); d. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; e. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan santunan pemerintah atau mempunyai persoalan dalam pengelolaan santunan pemerintah sebelumnya; f. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan santunan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperlihatkan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana santunan harus dilakukan secara terbuka biar warga sekolah dan masyarakat sanggup memperlihatkan saran, kritik, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana santunan harus sanggup dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan anjuran yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan persoalan ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memperlihatkan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana santunan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018



    Download File:
    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Lihat juga:
    Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Belum ada Komentar untuk "Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sma 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel