Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film Di Indonesia Oleh Pihak Asing
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing |
Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing:
Menimbang :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2018
TENTANG
IZIN PENGGUNAAN LOKASI PEMBUATAN FILM DI INDONESIA OLEH PIHAK ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam masa globalisasi pembuatan film oleh pihak asing sanggup dilakukan di Indonesia;
b. bahwa untuk menghindari efek negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, pembuatan film oleh pihak aneh di Indonesia harus mendapatkan izin;
b. bahwa untuk menghindari efek negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, pembuatan film oleh pihak aneh di Indonesia harus mendapatkan izin;
c. bahwa belum ada ketentuan peraturan perundang- permintaan yang mengatur perihal derma izin kepada pihak aneh yang akan menciptakan film yang memakai lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing;
Mengingat :
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 perihal Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IZIN PENGUNAAN LOKASI PEMBUATAN FILM DI INDONESIA OLEH PIHAK ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:- Film yaitu karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibentuk menurut kaidah sinematografi dengan atau tanpa bunyi dan sanggup dipertunjukkan.
- Usaha Perfilman yaitu penyelenggaraan perfilman yang eksklusif bekerjasama dengan Film dan bersifat komersial.
- Tanda Daftar Usaha Perfilman yang selanjutnya disingkat TDUP yaitu surat tanda pengukuhan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku perjuangan pembuatan Film, pelaku perjuangan jasa teknik Film, atau pelaku perjuangan pengarsipan Film yang telah melaksanakan registrasi perjuangan perfilman.
- Pihak Asing yaitu pelaku perjuangan pembuatan Film yang berbentuk tubuh aturan asing, forum pemberitaan asing, atau forum penyiaran asing.
- Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing yang selanjutnya disebut Izin Penggunaan Lokasi yaitu surat izin pembuatan Film yang memakai lokasi di Indonesia oleh Pihak Asing yang dikeluarkan oleh Menteri.
- Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB II
PESYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN LOKASI
Pasal 2
(1) Menteri menawarkan Izin Penggunaan Lokasi kepada Pihak Asing yang melaksanakan pembuatan Film dengan memakai lokasi di Indonesia.(2) Menteri dalam menawarkan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
Pasal 3
(1) Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib bekerja sama dengan pelaku perjuangan pembuatan Film di Indonesia sebagai kawan pendamping lokal.(2) Pelaku perjuangan pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan pembuatan Film dan terdaftar dalam data perfilman serta mempunyai TDUP.
(3) Izin Penggunaan Lokasi oleh Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. profil perusahaan bagi Pihak Asing yang berbentuk tubuh usaha;
b. daftar nama setiap manusia perfilman aneh yang terlibat dalam pembuatan Film dan posisinya dalam pembuatan Film;
c. daftar riwayat hidup setiap manusia perfilman aneh yang terlibat dalam pembuatan Film;
d. fotokopi paspor setiap manusia perfilman aneh yang dilibatkan;
e. TDUP kawan pendamping lokal;
f. aktivitas pembuatan Film;
g. lokasi pembuatan Film dan objek perekaman gambar;
h. daftar peralatan yang digunakan;
i. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
j. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, tabiat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pihak Asing mengajukan Izin Penggunaan Lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.(2) Perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan investigasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
(3) Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan pengajuan Izin Penggunaan Lokasi kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman sesudah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi oleh Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.
Pasal 5
(1) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman sesudah mendapatkan pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).(2) Dalam melaksanakan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman berkoordinasi dengan kementerian dan/atau forum pemerintah terkait.
Pasal 6
(1) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan Izin Penggunaan Lokasi paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.(2) Format Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dengan alasan:a. data yang diberikan tidak benar;
b. manusia perfilman aneh yang terlibat dalam pembuatan Film tercantum dalam daftar cegah atau tangkal; dan/atau
c. judul Film dan isi dongeng dinilai sanggup menyebabkan dampak negatif bagi Indonesia dan/atau bertentangan dengan nilai budaya dan aturan di Indonesia.
Pasal 8
(1) Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya berlaku pada lokasi dan aktivitas yang tercantum dalam Izin Penggunaan Lokasi.(2) Apabila terjadi perubahan lokasi dan aktivitas pembuatan Film maka Pihak Asing wajib memberitahukan secara tertulis kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dan ditembuskan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri.
(3) Pemberitahuan perubahan lokasi dan aktivitas pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sebelum melaksanakan pembuatan Film di lokasi yang baru.
Pasal 9
(1) Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan kepada Pihak Asing melalui perwakilan Indonesia di luar negeri untuk:a. pembuatan Film yang memakai lokasi di Indonesia; dan/atau
b. pengurusan izin impor sementara untuk peralatan pembuatan Film.
(2) Pihak Asing yang telah mendapatkan Izin Penggunaan Lokasi secara otomatis terdata dalam sentra data pada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
Pasal 10
Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengirimkan salinan Izin Penggunaan Lokasi sebagai pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dan/atau pemerintah tempat yang berwenang atas lokasi yang dipakai dalam pembuatan Film. Pasal 11
Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa dipungut biaya. BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing
Download File:
Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film Di Indonesia Oleh Pihak Asing"
Posting Komentar