Juknis Ajaran Pelaksanaan Ogn Guru Sma Smk Slb Tahun 2019
Berikut ini yakni berkas Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN (Olimpiade Guru Nasional) Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 |
Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/teks dari isi berkas Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019:
Pengantar
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibentuk sebagai bab dari upaya meningkatkan mutu sumber daya insan dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang bisa bersaing dalam kala global. Untuk itu perlu diselenggarakan banyak sekali kegiatan yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong penerima didik berpikir tingkat tinggi. Salah satu bentuk kegiatan tersebut yakni Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi.
Pedoman ini disusun untuk dipakai sebagai pola pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.
Semoga pelaksanaan OGN sanggup berjalan dengan lancar dan sanggup menjadi salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan.
Latar Belakang
Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga mempunyai daya saing tinggi dan kompetitif di kala globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang sanggup menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut yakni pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diperlukan sanggup dipakai oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi didik yang diampunya, pengembangan materi didik dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai pola pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Tujuan
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi bidang yang dilombakan, cakupan materi, kriteria peserta, kriteria penilai, tahapan kegiatan, prosedur dan organisasi pelaksana, hadiah dan penghargaan, serta aktivitas pelaksanaan.
Hasil yang Diharapkan
Pengertian OGN
OGN merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.
Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Sasaran
Sasaran kegiatan OGN yakni guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum mempunyai NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang menerima kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
Pengantar
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibentuk sebagai bab dari upaya meningkatkan mutu sumber daya insan dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang bisa bersaing dalam kala global. Untuk itu perlu diselenggarakan banyak sekali kegiatan yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong penerima didik berpikir tingkat tinggi. Salah satu bentuk kegiatan tersebut yakni Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi.
Pedoman ini disusun untuk dipakai sebagai pola pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.
Semoga pelaksanaan OGN sanggup berjalan dengan lancar dan sanggup menjadi salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan.
Latar Belakang
Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga mempunyai daya saing tinggi dan kompetitif di kala globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang sanggup menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut yakni pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diperlukan sanggup dipakai oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi didik yang diampunya, pengembangan materi didik dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai pola pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
- Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SMA/SMK/SLB;
- Meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru SMA/SMK/SLB dalam membuatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Membina dan membuatkan kesadaran ilmiah guru SMA/SMK/SLB untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi kala global;
- Membangun komitmen guru SMA/SMK/SLB untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi bidang yang dilombakan, cakupan materi, kriteria peserta, kriteria penilai, tahapan kegiatan, prosedur dan organisasi pelaksana, hadiah dan penghargaan, serta aktivitas pelaksanaan.
Hasil yang Diharapkan
- Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di tingkat provinsi dan nasional.
- Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang di tingkat provinsi dan nasional.
- Terpilihnya pemenang OGN SLB mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus di tingkat provinsi dan nasional.
- Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Bahasa Jepang dan Program Kebutuhan Khusus.
Pengertian OGN
OGN merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.
Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Sasaran
Sasaran kegiatan OGN yakni guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum mempunyai NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang menerima kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
j. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
Semua persyaratan manajemen diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Semua persyaratan manajemen diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Download Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pelaksanaan serta informasi lainnya mengenai OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Pedoman OGN Dikmen & Diksus Tahun 2019.pdf
SURAT INFORMASI PELAKSANAAN OGN DIKMEN & DIKSUS TAHUN 2019.pdf
PAMFLET-OGN- TAHUN2019.pdf
Sumber: https://kesharlindungdikmen.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Ajaran Pelaksanaan Ogn Guru Sma Smk Slb Tahun 2019"
Posting Komentar