Kebijakan Dan Prosedur Ratifikasi Paud Dan Pnf

Berikut ini yaitu berkas paparan mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas paparan mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PN Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF
Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas paparan mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF:

Pada berkas Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF ini berisi materi-materi antara lain:
  1. Landasan Yuridis
  2. Kelembagaan BAN PAUD dan PNF
  3. Ruang Lingkup Akreditasi
  4. Mekanisme Akreditasi
  5. Perangkat Akreditasi
  6. Sistem Penilaian

Landasan Yuridis
  1. UU No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendikbud No. 52 Tahun 2015 wacana BAN PAUD dan PNF
  4. Kepmendikbud No. 011/P/2018 wacana Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2018-2022
  5. SK Kepala Balitbang Kemdikbud No. 028/H/MS/2014 wacana Instrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM
  6. SK BAN PAUD dan PNF

Landasan Pelaksanaan Akreditasi
UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  1. Pasal 1 Ayat 12: Pendidikan Non Formal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
  2. Pasal 1 Ayat 13: Pendidikan Informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan;
  3. Pasal 1 Ayat 14: Pendidikan Anak Usia Dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
  4. Pasal 1 Ayat 22: Akreditasi yaitu kegiatan penilaian kelayakan aktivitas dalam satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan;
  5. Pasal 26 Ayat 1: Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pemanis pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat;
  6. Pasal 60 Ayat 1: Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan aktivitas dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
  7. Pasal 60 Ayat 2: Akreditasi terhadap aktivitas dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;
  8. Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka;
  9. Pasal 60 Ayat 4: Ketentuan mengenai ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
  10. Pasal 61 ayat 3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan forum pembinaan kepada penerima didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu sesudah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau forum sertifikasi.

Landasan Pelaksanaan Akreditasi
PP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO.19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  1. Pasal 1 Ayat 32: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF yaitu tubuh penilaian sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pasal 2 Ayat 2: Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, ratifikasi dan sertifikasi;
  3. Pasal 86 Ayat 1: Pemerintah melaksanakan ratifikasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan;
  4. Pasal 86 Ayat 2: Kewenangan ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup pula dilakukan oleh forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan akreditasi;
  5. Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan;
  6. Pasal 87 Ayat 1-5: (1.c.) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF terhadap aktivitas dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal. (2) Dalam melaksanakan ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN PAUD dan PNF dibantu oleh tubuh ratifikasi provinsi yang dibuat oleh gubernur. (2.a.) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan ratifikasi oleh tubuh ratifikasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3) BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1.c.) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tubuh ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri;
  7. Pasal 89 Ayat 5: Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi atau oleh Lembaga Sertifikasi sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang dibuat oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa penerima didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
  8. Pasal 92 Ayat 5: BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF menunjukkan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada aktivitas dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Penjelasan atas PP RI No.13 Tahun 2015 pada Bagian Umum:
  1. Perubahan terkait dengan ratifikasi yang dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF perlu memperhatikan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
  2. Badan Akreditasi Nasional perlu melibatkan kiprah pemerintah tempat dalam pelaksanaan ratifikasi untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan dan Manfaat Akreditasi PAUD dan PNF

Tujuan
Usaha pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan aktivitas dan satuan PAUD dan PNF di wilayah Republik Indonesia.

Manfaat
  1. Membangun budaya mutu secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional
  2. Mendorong Satuan PAUD dan PNF biar selalu berupaya meningkatkan mutu aktivitas PAUD dan PNF
  3. Memanfaatkan semua isu hasil ratifikasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD dan PNF.
  4. Sebagai peta mutu pendidikan di satu wilayah dan secara nasional
  5. Dapat mengakses sumber daya pendidikan dari pemerintah dan masyarakat.

Mekanisme Akreditasi BAN PAUD dan PNF
  1. Persyaratan Akreditasi
  2. Tahapan Akreditasi (Klasifikasi Permohonan Akreditasi, Pemeriksaan Kelayakan Permohonan Akreditasi Program dan/atau Satuan, Visitasi, Validasi dan Verifikasi, Penetapan Hasil Akreditasi)
  3. Penilaian Dokumen dan Implementasi 

Persyaratan Umum
  1. Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF
  2. Lembaga harus memilik NPSN Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional dan mengisi Dapodik
  3. Memilik Izin Penyelenggaraan Izin perasional/Izin Pendirian Program yang diajukan akreditasinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kemenag, UPT Perijinan atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang
  4. Memiliki sertifikat Pendirian dari Notaris atau SK Pimpina Instansi/Lembaga Institusi yang berwenang di atasnya
  5. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
  6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)

Persyaratan Khusus
PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
  • Jumlah penerima didik minimal 10 anak pada tahun aliran terakhir, komulatif seluruh jenis aktivitas TK/RA/BA, KB, TPA dan SPS.
  • Memiliki minimal 1 (satu) pendidik berijazah S1 PAUD/Kependidikan/Psikologi untuk layanan TK/RA/BA.
  • Memiliki pendidik minimal berijazah SLTA dengan Sertifikat Diklat PAUD untuk KB, TPA, SPS.
  • Catatan: Jika PAUD hanya mempunyai Pendidik yang berijazah D4 atau S1 Non kependidikan, harus mempunyai minimal 1 (satu) pendidik bersertifikat Diklat PAUD. 

PERMOHONAN AKREDITASI LKP
  • Jumlah penerima didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
  • Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan mencar ilmu selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan)
  • Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap aktivitas (dibuktikan dengan sertifikat)

PERMOHONAN AKREDITASI PKBM
  • Jumlah penerima didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program), dibuktikan dengan lampiran presensi penerima didik pada tahun aliran terakhir.
  • Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai aktivitas yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A,B,C).
  • Minimal mempunyai 2 jenis aktivitas utama: Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C), Keaksaraan (Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Usaha Mandiri), Kepemilikan 2 jenis aktivitas utama dibuktikan dengan Ijin Operasional.
  • Jika PKBM hanya mengajukan 1 (satu) program, maka Program yang tidak diajukan akreditasinya minimal telah beroperasi 1 tahun dengan didukung dokumen pada Standar Isi, Proses dan Pendidik (SIPRODIK).

    Download Berkas Mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF



    Download File:
    Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF.pdf
    Sumber: https://www.banpaudpnf.or.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Dan Prosedur Ratifikasi Paud Dan Pnf"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel