Ki Dan Kd (Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Smk (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/Kr/2018)

Berikut ini yakni berkas KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018). Download file format PDF.

keterangan dari isi berkas Perdirjen Dikdasmen No KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)
KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)

KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3):

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 464/D.D5/KR/2018
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menimbang:
a. bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan jenis jadwal pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian, beserta dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;

b. bahwa kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan menengah kejuruan yang ketika ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tahun 2018 perihal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 Tahun 2018 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3).

KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.

KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.

KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).

KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) yakni kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.

KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) yakni kompetensi inti dan kompetensi dasar yang sanggup dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.

KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), yakni kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian.

KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program Keahlian (C2), yakni kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu jadwal keahlian.

KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian (C3), yakni kompetensi inti dan kompetensi dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian yang bersangkutan.

KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) yakni bab integral dari struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing kompetensi keahlian.

KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi akseptor didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh masing- masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akseptor didik dan institusi pasangan (dunia kerja/dunia industri) semoga kompetensi yang dipelajari lebih sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja;

b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, dihentikan mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada;

c. Pelaksanaan pembiasaan kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).

KESEBELAS: Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Mengengah Nomor 330/D.DS/KEP/2017 perihal Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran nasional (A) muatan kewilayahan (8), Dasar bidang keahlian (Cl), Dasar jadwal keahlian (C2), dan kompetensi keahlian (C3) dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS: Peraturan Direktur Jenderal im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KETIGABELAS: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dlTakukan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TTD
HAMID MUHAMMAD

    Download KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas dan lampiran Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)



    Download File:
    Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tahun 2018.pdf

    Lampiran Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tahun 2018
    Muatan Nasional (A).pdf
    Muatan Kewilayahan (B).pdf

    Muatan Peminatan Kejuruan Kejuruan (C1, C2 dan C3):
    1. Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (4 tahun)
    2. Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan (4 tahun)
    3. Bisnis Konstruksi dan Properti
    4. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
    5. Teknik Geomatika
    6. Informasi Geospasial (4 tahun)
    7. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
    8. Teknik Jaringan Tenaga Listrik
    9. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
    10. Teknik Otomasi Industri (4 tahun)
    11. Teknik Pendinginan dan Tata Udara
    12. Teknik Tenaga Listrik (4 tahun)
    13. Teknik Pemesinan
    14. Teknik Pengelasan
    15. Teknik Pengecoran Logam
    16. Teknik Mekanik Industri
    17. Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
    18. Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur (4 tahun)
    19. Airframe Power Plant
    20. Aircraft Machining
    21. Aircraft Sheet Metal Forming
    22. Airframe Mechanic
    23. Aircraft Electricity
    24. Aviation Electronics
    25. Electrical Avionics
    26. Desain Grafika
    27. Produksi Grafika
    28. Teknik Instrumentasi Logam
    29. Instrumentasi dan Otomatisasi Proses (4 tahun)
    30. Teknik Pengendalian Produksi
    31. Teknik Logistik
    32. Teknik Pemintalan Serat Buatan
    33. Teknik Pembuatan Benang (4 tahun)
    34. Teknik Pembuatan Kain (4 tahun)
    35. Teknik Penyempurnaan Tekstil (4 tahun)
    36. Analisis Pengujian Laboratorium
    37. Kimia Industri
    38. Kimia Analisis (4 tahun)
    39. Kimia Tekstil
    40. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
    41. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
    42. Teknik Alat Berat
    43. Teknik Bodi Otomotif
    44. Teknik Ototronik
    45. Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif (4 tahun)
    46. Otomotif Daya dan Konversi Energi (4 tahun)
    47. Teknik Konstruksi Kapal Baja
    48. Konstruksi Kapal Non Baja
    49. Teknik Pemesinan Kapal
    50. Teknik Pengelasan Kapal
    51. Teknik Kelistrikan Kapal
    52. Desain dan Rancang Bangun Kapal
    53. Interior Kapal
    54. Teknik Audio Video
    55. Teknik Elektronika Industri
    56. Teknik Mekatronika (4 tahun)
    57. Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi (4 thaun)
    58. Instrumentasi Medik (4 tahun)
    59. Teknik Produksi Minyak dan Gas
    60. Teknik Pemboran Minyak dan Gas
    61. Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia
    62. Geologi Pertambangan (4 tahun)
    63. Teknik Energi Surya, Hidro dan Angin
    64. Teknik Energi Biomassa
    65. Rekayasa Perangkat Lunak
    66. Teknik Komputer dan Jaringan
    67. Multimedia
    68. Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi (4 tahun)
    69. Teknik Transmisi Telekomunikasi
    70. Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi
    71. Asisten Keperawatan
    72. Dental Asisten
    73. Teknologi Laboratorium Medik
    74. Farmasi Klinis Dan Komunitas
    75. Farmasi Industri
    76. Social Care/Keperawatan Sosial
    77. Caregiver (4 tahun)
    78. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
    79. Agribisnis Tanaman Perkebunan
    80. Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman (4 tahun)
    81. Lanskap dan Pertamanan
    82. Produksi dan Pengelolaan Perkebunan (4 tahun)
    83. Agribisnis Organik Ekologi (4 tahun)
    84. Agribisnis Ternak Ruminansia
    85. Agribisnis Ternak Unggas
    86. Industri Peternakan (4 tahun)
    87. Keperawatan Hewan
    88. Kesehatan dan Reproduksi Hewan (4 tahun)
    89. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
    90. Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
    91. Agroindustri (4 tahun)
    92. Alat Mesin Pertanian
    93. Otomatisasi Pertanian (4 tahun)
    94. Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
    95. Tehnik Konservasi Sumber Daya Hutan
    96. Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
    97. Teknologi Produksi Hasil Hutan
    98. Nautika Kapal Penangkap Ikan
    99. Teknika Kapal Penangkap Ikan
    100. Nautika Kapal Niaga
    101. Teknika Kapal Niaga
    102. Agribisnis Perikanan Air Tawar
    103. Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut
    104. Agribisnis Ikan Hias
    105. Agribisnis Rumput Laut
    106. Industri Perikanan Laut (4 tahun)
    107. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
    108. Bisnis Daring dan Pemasaran
    109. Retail
    110. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
    111. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
    112. Perbankan dan Keuangan Mikro
    113. Perbankan Syariah
    114. Manajemen Logistik (4 tahun)
    115. Usaha Perjalanan Wisata
    116. Perhotelan
    117. Wisata Bahari dan Ekowisata (4 tahun)
    118. Hotel dan Restoran (4 tahun)
    119. Tata Boga
    120. Kecantikan Kulit dan Rambut
    121. Spa dan Beauty Therapy (4 tahun)
    122. Tata Busana
    123. Desain Fesyen (4 tahun)
    124. Seni Lukis
    125. Seni Patung
    126. Desain Komunikasi Visual
    127. Desain Interior dan Teknik Furnitur (4 tahun)
    128. Animasi
    129. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
    130. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
    131. Kriya Kreatif Keramik
    132. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
    133. Kriya Kreatif Kayu Dan Rotan
    134. Seni Musik Klasik
    135. Seni Musik Populer
    136. Seni Tari
    137. Penataan Tari (4 tahun)
    138. Seni Karawitan
    139. Penataan Karawitan (4 tahun)
    140. Seni Pedalangan
    141. Pemeranan
    142. Tata Artistik Teater
    143. Produksi Dan Siaran Program Radio
    144. Produksi dan Siaran Program Televisi
    145. Produksi Film dan Program Televisi (4 tahun)
    146. Produksi Film
    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018). Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Ki Dan Kd (Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Smk (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/Kr/2018)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel