Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab

Berikut ini ialah berkas Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas Kurikulum Madrasah  Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab

PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab:

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013
Pendahuluan
1. Kerangka Umum
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban mencar ilmu dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah ialah salah satu pecahan penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Lebih khusus lagi porsi bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang cukup besar, dimaksudkan untuk membentuk penerima didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

2. Latar Belakang Pengembangan 
a. Pengertian Kurikulum 
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk acara pembelajaran. 

b. Rasional Pengembangan 
1) Tantangan Pengembangan
Pendidikan agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, semoga sanggup memahami secara benar pedoman Islam sebagai agama yang tepat (kaamil), kesempurnaan pedoman Islam yang dipelajari secara integral (kaaffah) diharapkan sanggup meningkatkan kualitas umat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya. Agar pedoman Islam sanggup dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Demikian pula dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang sangat dibutuhkan sebagai alat untuk mempelajari dan mendalami sumber-sumber primer dari Pendidikan Agama Islam yang memakai Bahasa Arab terutama Al-Qur�an dan Hadis.

Selain adanya ketentuan legal-formal yang mengharuskan adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum, masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia mengalami perubahan yang sangat cepat dan dalam dimensi yang bermacam-macam terkait dengan kehidupan individual, masyarakat, bangsa, dan umat manusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh kemajuan teknologi, terutama teknologi isu dan komunikasi. 

Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan insan di abad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan insan dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota masyarakat dan pribadi.

Perubahan dan penyempurnaan tersebut menjadi penting seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. 

Jenlink (1995) mengungkapkan bahwa the future will bedramatically different from the present, and it is already calling us into preparation for major changes being brought to life by forces of change that will require us to transcend current mindsets of the world we know --- masa depan akan berbeda secara dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan antisipasi terjadinya perubahan penting pada kehidupan. Dengan terjadinya perubahan tersebutdiperlukan perjuangan untuk mengalihkan pola pikir dalam menatap wacana dunia yang begitu cepat mengalami perobahan hingga ketika ini dan yang akan datang.

Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum madrasah sebagai the heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi bangsa yang bisa hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan lokal yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat, ilmu pengetahuan, kepemimpinan, dan politik. Perubahan yang dikemukakan di atas memperlihatkan landasan besar lengan berkuasa bagi perubahan suatu kurikulum di lingkungan madrasah.

Kenyataan adanya amanat legal dan kehidupan insan yang berubah cepat yang mengakibatkan perubahan dan penyempurnaan kurikulum madrasah merupakan suatu keniscayaan yang tak sanggup dihindari. Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang. 

Dengan adanya dokumen kurikulum PAI dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang telah ada ketika ini (what it is) dengan segala sesuatu yang seharusnya ada di masa yang akan tiba (what should be next) dalam suatu rancangan kurikulum yang fungsional dan konkret dalam kehidupan.

Sesuai dengan arah kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dengan melaksanakan rekonseptualisasi wangsit kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan penilaian kurikulum.

Rekonseptualisasi wangsit kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum ialah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melaksanakan sesuatu (ability to perform) menurut sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agama memperlihatkan arah yang terang bahwa kurikulum gres yang dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi insan yang terkait dengan domain perilaku untuk pengembangan soft-skills yang seimbang dengan hard-skills, seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.

Desain pengembangan kurikulum gres harus didasarkan pada pengertian bahwa kurikulum ialah suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan dipakai untuk menyebarkan kurikulum gres harus bisa mengaitkan antar konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.

Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan penilaian kurikulum, direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebetulnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya adanya aneka macam tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah perlunya penguatan proses pembelajaran dan pembiasaan beban mencar ilmu semoga sanggup menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

2) Penyempurnaan Pola Pikir 
Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan kebutuhan, maka kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut: 
a) pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada penerima didik. Peserta didik harus mempunyai pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk mempunyai kompetensi yang sama; 
b) pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya); 
c) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik sanggup menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet); 
d) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains); 
e) pola mencar ilmu sendiri menjadi mencar ilmu kelompok (berbasis tim); 
f) pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia; 
g) pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap penerima didik; 
h) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan 
i) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis. 

3) Penguatan Tata Kelola 
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh alasannya itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut: 
a) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif; 
b) penguatan manajeman madrasah melalui penguatan kemampuan administrasi kepala madrasah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan 
c) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran. 

4) Penguatan Materi 
Penguatan materi sebagai proses tersistem dalam pembelajaran untuk memperlihatkan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan materi dimaksudkan untuk memperdalam dan memperluas tingkat penguasaan sesuai kmpetensi dasar. Secara operasional penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan ekspansi materi yang relevan bagi penerima didik. 

3. Karakteristik Kurikulum 
Kurikulum 2013 ini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut: 
  1. mengembangkan keseimbangan antara pengembangan perilaku spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kolaborasi dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik; 
  2. madrasah merupakan pecahan dari masyarakat yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu terpola dimana penerima didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; 
  3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam aneka macam situasi di madrasah dan masyarakat; 
  4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk menyebarkan aneka macam sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 
  5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran; 
  6. kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian (organizing elements) kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; 
  7. kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal). 

4. Tujuan Kurikulum 
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. 

Kerangka Dasar 
1. Landasan Filosofis 
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum memilih kualitas penerima didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi penerima didik, penilaian hasil belajar, korelasi penerima didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.   

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memperlihatkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi penerima didik menjadi insan Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. 

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang sanggup dipakai secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang sanggup menghasilkan insan yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan memakai filosofi sebagai berikut:

a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan menurut budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan penerima didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum ialah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, kiprah mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi kiprah utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan penerima didik, Kurikulum 2013 menyebarkan pengalaman mencar ilmu yang memperlihatkan kesempatan luas bagi penerima didik untuk menguasai kompetensi yang dibutuhkan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap menyebarkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. 

b. Peserta didik ialah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di aneka macam bidang kehidupan di masa lampau ialah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari penerima didik. Proses pendidikan ialah suatu proses yang memberi kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memperlihatkan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya menurut makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik penerima didik. Selain menyebarkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk mengakibatkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. 

c. Pendidikan ditujukan untuk menyebarkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini memilih bahwa isi kurikulum ialah disiplin ilmu dan pembelajaran ialah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum mempunyai nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk menyebarkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. 

d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa kemudian dengan aneka macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, perilaku sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). 

Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk menyebarkan potensi penerima didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian persoalan sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. 

Dengan demikian, Kurikulum 2013 memakai filosofi sebagaimana di atas dalam menyebarkan kehidupan individu penerima didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan aneka macam dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang penerima didik dan dibutuhkan masyarakat, bangsa dan umat manusia. 

2. Landasan Teoritis Kurikulum 
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori �pendidikan menurut standar� (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan menurut standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu seluasluasnya bagi penerima didik dalam menyebarkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. 

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa acara pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman mencar ilmu eksklusif penerima didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal penerima didik. Pengalaman mencar ilmu eksklusif individual penerima didik menjadi hasil mencar ilmu bagi dirinya, sedangkan hasil mencar ilmu seluruh penerima didik menjadi hasil kurikulum. 

Struktur Kurikulum 
1. Kompetensi Inti Kurikulum 
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratnya ialah anak tangga yang harus ditapaki penerima didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia penerima didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal aneka macam kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda sanggup dijaga. 

Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga mempunyai multidimensi. Untuk fasilitas operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah perilaku dipecah menjadi dua. Pertama, perilaku spiritual yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk penerima didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, perilaku sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk penerima didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. 

Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibuat melalui pembelajaran aneka macam kompetensi dasar dari sejumlah mata pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai sumber kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada suatu jenjang kelas tertentu hasil karenanya ialah Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh penerima didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran harus tunduk pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti. 

Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang sanggup dikontribusikannya dalam membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh penerima didik. Ibaratnya, Kompetensi Inti ialah pengikat aneka macam kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata pelajaran. 

Dalam konteks ini, kompetensi inti ialah bebas dari mata pelajaran alasannya tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi penerima didik, sedangkan mata pelajaran ialah pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar. 

Organisasi vertikal kompetensi dasar ialah keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip mencar ilmu yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi yang dipelajari penerima didik. Organisasi horizontal ialah keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.

Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. 

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang dibutuhkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada final jenjang. Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, dibutuhkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap final jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Capaian kompetensi pada tiap final jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

    Download PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab



    Download File:

    PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.pdf
    PMA Nomor 000912 Tahun 2013 (KI-KD MA).doc


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel