Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan Sd 2018

Berikut ini yaitu berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018. Download file format PDF. Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud Tahun 2018.

 Berikut ini yaitu berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2018
Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2018

Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018:

Pendahuluan
Kompetensi penerima didik yang utuh, terintegrasi, dan menyeluruh sanggup dipakai penerima didik dalam menjalani kehidupan secara nyata. Kelak dewasa, penerima didik akan lebih siap dalam menghadapi perkembangan dunia dengan senjata kompetensi utuh yang dimilikinya. Hal tersebut merupakan impian Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan pendidikan bagi generasi muda supaya kelak bisa mengisi kehidupan yang berkarakter kuat, berkebangsaan Indonesia yang kokoh, dan berkecakapan yang mantap.

Untuk itulah, dibutuhkan penanganan pendidikan yang berkualitas melalui aspek kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler dalam Kurikulum 2013. Salah satu aspek tersebut yaitu ekstrakurikuler, yang perlu diimplementasikan secara nyata. Ekstrakurikuler dilaksanakan melalui dua pola yang berkaitan, yakni pola wajib dan pilihan. Semua penerima didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan penerima didik bebas menentukan ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu supaya sanggup dengan gampang dijalankan di sekolah.

Buku Panduan ini diharapkan sanggup (1) menawarkan citra Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata supaya sanggup diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) menawarkan pedoman yang terang dan gampang dijalankan; (3) merupakan contoh bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Sebagus apapun sebuah panduan, jikalau tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar supaya diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini menurut penilaian dari pihak-pihak terkait.

Semoga buku ini benar-benar sanggup menjadi panduan dalam mengimplementasikan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib, khususnya di satuan pendidikan sekolah dasar.

DASAR PEMIKIRAN
Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persepsi yang dimaksud antara lain:
  1. Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Yang benar yaitu sekolah menerapkan ketiga model tersebut.
  2. Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melaksanakan ekstrakulikuler wajib baik blok, aktualisasi maupun reguler di sekolah, sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya ke pembina yang bersangkutan. Yang benar yaitu guru kelas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi. Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler. Dengan demikian nilai siswa menjadi tanggungjawab guru kelas.
  3. Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah. Yang benar yaitu penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model yaitu model blok, aktualisasi dan reguler.
Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 yaitu Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial- kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut sanggup diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, penerima didik sanggup menemukan dan membuatkan potensinya, serta menawarkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima didik yang berbeda-beda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan penerima didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan supaya penerima didik besar lengan berkuasa abjad spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima didik kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi penerima didik.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 ihwal penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa penyesuaian merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain yaitu menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya mencar ilmu yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah. Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan pola penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru yaitu mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh penyesuaian sikap dan sikap positif yang seharusnya menjadi kepingan dari proses mencar ilmu dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut sanggup dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan abjad yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat mudah dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.

DASAR PELAKSANAAN
Dasar yang dipakai dalam penyusunan panduan ini antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 ihwal Gerakan Pramuka.
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter.
  5. Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD-MI.
  6. Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dan Menengah.
  8. Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.

TUJUAN PANDUAN
Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing.

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Istilah yang dipakai dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yaitu Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Bukan Ekstrakurikuler Pramuka, dan bukan pula Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka. Hal ini bermakna proses dalam pendidikan kepramukaan yang diperankan sebagai wahana inti penguatan nilai-nilai sikap dan keterampilan dalam Kurikulum 2013 melalui kegiatan kepramukaan, bukan mewajibkan penerima didik menjadi pramuka atau anggota Gerakan Pramuka.

Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas. Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, menyayangi tanah air, dan menyayangi alam. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan rambu-rambu yang ditentukan.

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan abjad bangsa yang berbudi pekerti luhur.

Proses pembentukan abjad penerima didik akan lebih cepat terwujud manakala mereka mendapat lebih banyak pengalaman dalam proses pembelajaran yang senyatanya. Nyata dalam sisi konteks ruang, waktu, dan isi, serta pemaknaan dari pembelajaran yang dilakukan. Semua itu sanggup diwujudkan melalui kegiatan di luar kelas dalam kondisi yang sebetulnya seperti, praktik langsung, bersosialisasi dalam kelompok, menghargai prestasi, dalam suasana menarik dan menyenangkan, dilandasi norma mencar ilmu yang kokoh, target-target yang terskenario, menghormati gender, dan dengan guru sebagai orang cukup umur yang bisa menguatkan makna semua proses pembelajaran.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, intinya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

KI 1, KI 2, dan KI 4 yang konsisten dan koheren/berkaitan diaktualisasikan melalui metode kepramukaan dalam kegiatan blok dan aktualisasi. Model blok bersifat wajib, berbentuk perkemahan, dan terdapat penilaian yang bersifat umum. Model aktualisasi bersifat wajib, dilaksanakan rutin setiap ahad di luar jam pelajaran, dan terdapat penilaian formal.

KI-KD mata pelajaran yang belum tuntas di kelas, dikuatkan di luar kelas dengan kemasan metode kepramukaan. Dengan kalimat lain, metode kepramukaan sebagai pembungkus kegiatan pembelajaran dalam kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai ilustrasi, KD dari beberapa muatan mata pelajaran diaktualisasikan melalui ragam teknik kepramukaan. Misal, KD muatan IPA, IPS, dan Bahasa diaktulisasikan melalui kegiatan penjelajahan.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah dasar dilaksanakan melalui tiga model berikut:
  1. Model Blok;
  2. Model Aktualisasi;
  3. Model Reguler di Gugus Depan;
Dengan demikian, sekolah sebagai satuan pendidikan mempunyai dua tanggung jawab. Tanggung jawab pertama, melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan melalui model blok dan model aktualisasi. Tanggung jawab kedua, menjalankan training pramuka melalui satuan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan. Guru sebagai pengampu mata pelajaran berkewajiban menguatkan sikap dan keterampilan penerima didik melalui ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan secara sistematis dan terencana.

PENGELOLA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DI SEKOLAH DASAR
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dikelola oleh guru dan Pembina pramuka di satuan pendidikan dibawah tanggung jawab kepala sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus). Guru berperan sebagai Pembina ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan (blok dan aktualisasi), sedangkan Pembina pramuka sebagai Pembina satuan dan pengelola Gugus Depan (reguler) yang berpangkalan di sekolah dasar.

Kompetensi Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan dan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).
Dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan.

Berikut uraian kompetensi Kepala Sekolah dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Minimal mempunyai akta kursus orientasi dan/atau berijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
  2. Memahami kiprah kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
  3. Mengelola Gugus Depan dengan baik dan benar.
  4. Memberikan bimbingan dan sumbangan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, penerima didik, dan Gugus Depan di sekolahnya.
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psikologis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber mencar ilmu dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  7. Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
  8. Mengadakan kekerabatan koordinasi, kerjasama dan saling memberi warta dengan pemangku kebijakan, Gugus Depan dan kwartir ranting/cabang.
  9. Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang bau tanah melalui raport penerima didik dan forum lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  10. Menghadiri musyawarah Gugus Depan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Gugus Depan atau di tingkat kwartir.

Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran sebagai Pembina Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Oleh lantaran pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru mata pelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan.Dengan begitu, guru sanggup mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik mata pelajaran dengan sajian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Karena itu, Guru mempunyai kiprah ganda sebagai pendidik/pengajar di kelas dan sebagai Pembina EWPK pada model blok dan model aktualisasi.

Berikut uraian kompetensi Guru dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan penerima didik.
  2. Mengaktualisasikan bahan pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  3. Memiliki kemampuan membina penerima didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan akta sekurang-kurangnya KMD.
  4. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam proses pembinaan.
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi penerima didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Memerankan diri sebagai: a) Orang bau tanah yang sanggup memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan. b) Guru yang mengajarkan banyak sekali keterampilan dan pengetahuan. c) Kakak yang sanggup melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola. d) Mitra, sobat yang sanggup dipercaya, bantu-membantu menggerakkan kegiatan-kegiatan supaya menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka. e) Konsultan, kawasan bertanya, dan berdiskusi ihwal banyak sekali masalah. f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju. g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan penerima didik.

Kompetensi Pembina Pramuka sebagai Pembina Satuan Gugus Depan.
Pembina Pramuka yaitu anggota cukup umur yang mempunyai akad tinggi terhadap Prinsip Dasar Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama penerima didik, sebagai kawan yang peduli terhadap kebutuhan penerima didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan training penerima didik.

Berikut uraian kompetensi Pembina Pramuka dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya berijasah KMD.
  2. Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki penerima didik.
  3. Menjadi teladan dan panutan bagi penerima didik. 
  4. Memberikan training supaya penerima didik: a) mempunyai berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani. b) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup membangun dirinya sendiri secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta bantu-membantu bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, mempunyai kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  5. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam proses pembinaan.
  6. Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi penerima didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  7. Menghidupkan, membesarkan Gugus Depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali anggota Pramuka dan masyarakat.
  8. Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua/wali dan masyarakat melalui nilai rapor ekstrakurikuler wajib.
  9. Mempunyai tanggung jawab terhadap: a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka. b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka. c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial penerima didik, sehingga mempunyai kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat. d) Terwujudnya penerima didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan mempunyai kegunaan bagi bangsa dan negaranya. e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Gugus Depan, dan diri pribadinya.
  10. Memerankan diri sebagai: a) Orang bau tanah yang sanggup memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan. b) Guru yang mengajarkan banyak sekali keterampilan dan pengetahuan. c) Kakak yang sanggup melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya. d) Mitra, sobat yang sanggup dipercaya, bantu-membantu menggerakkan kegiatan supaya menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka. e) Konsultan, kawasan bertanya, dan berdiskusi ihwal banyak sekali masalah. f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, aktualisasi diri, dan membangun semangat. g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan penerima didik.

DAYA DUKUNG KETERLAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAANPendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah dasar akan terealisasi dengan baik jikalau didukung dengan aspek-aspek berikut:

Pengembangan dan Penyegaran Kompetensi Pengelola
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, dibutuhkan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan.Peningkatan kemampuan tersebut sanggup dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkesinambungan. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.

Pemenuhan Sarana Prasarana
Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua kemudahan yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan yaitu kemudahan dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka.

Sarana dan prasarana yaitu unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus Depan harus mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman ihwal sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya.

Pemenuhan Sumber Belajar
Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi sosial penerima didik. Di samping itu juga sanggup dipakai sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam perjuangan memperkuat kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan memakai Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas:
  1. Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup, dan alam seisinya.
  3. Peduli terhadap diri sendiri
  4. Taat kepada kode kehormatan Pramuka.
Oleh lantaran hal tersebut alam merupakan sumber mencar ilmu dalam pendidikan Kepramukaan.

Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada penerima didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami: (1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang merupakan ciri khas pembeda pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya dan (2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

Dukungan Pembiayaan
Agar pengelolaan Gugus Depan sanggup berjalan secara berkesinambungan dibutuhkan suatu pembiayaan Gugus Depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan Gugus Depan sanggup dilakukan melalui banyak sekali cara antara lain:
  1. Iuran Anggota; Iuran anggota dilakukan oleh anggota Gugus Depan (pelaksanaan model reguler). Iuran tersebut merupakan alat pendidikan bagi penerima didik dengan tujuan untuk rasa kebersamaan dan mempunyai Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah Gugus Depan. Iuran anggota dalam kepramukaan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 ihwal Gerakan Pramuka.
  2. Penggalangan Dana (fundrising); Dalam pelaksanaan kegiatan, Gugus Depan sanggup meminta dukungan sumbangan pendanaan. Caranya dengan melaksanakan pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia perjuangan dan dunia industri, masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Bantuan Pemerintah dan Pemda melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
  4. Wirausaha; Aktivitas perjuangan yang dilakukan oleh Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.

Dukungan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gugus Depan, Pembina Gugus Depan perlu mengadakan kekerabatan dan kerjasama dengan banyak sekali pihak, antara lain: orang tua, tokoh masyarakat, dan dunia perjuangan atau dunia industri.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan akan terealisasi dengan baik sesuai tujuan apabila terjalin sinergi positif antar unsur pengelola dan mendapat dukungan yang mantap dari pihak-pihak yang terkait dengan keberhasilan pendidikan di Indonesia. Mengingat, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan merupakan kepingan tak terpisahkan dari kurikulum 2013.

    Download Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018



    Download File:
    Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan Sd 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel