Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Download file format PDF.
Surat Menteri PANRB perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 |
Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, supaya setiap Pimpinan lnstansi Pemerintah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.
- Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup, untuk itu dihimbau kepada para Pimpinan lnstansi Pemerintah tidak memperlihatkan cuti tahunan sebelum dan sehabis pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan lnstansi Pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
- Bagi PNS yang pada ketika cuti bersama, alasannya ialah tugasnya harus memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat, contohnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas lmigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak sanggup melakukan cuti bersama, sanggup diberikan perhiasan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Pimpinan lnstansi Pemerintah supaya melarang penggunaan akomodasi dinas, ibarat kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
- Sesuai dengan Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS tidak boleh mendapatkan hadiah atau suatu derma apa saja dari siapapun juga yang berafiliasi dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh acara lnstansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisiplinan.
- Surat edaran ini supaya diteruskan kepada seluruh jajaran lnstansi Pemerintah masing- masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Download File:
Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018"
Posting Komentar