Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Juknis Pengadaan Pns

Berikut ini yakni berkas Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Peraturan BKN Nomor  Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2018:

PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
  1. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pengadaan PNS merupakan acara untuk mengisi kebutuhan jabatan manajemen dan/ atau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
  2. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
  3. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
  4. Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman proses pengadaan PNS, perlu tetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing- masing.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pengadaan PNS yakni acara untuk mengisi kebutuhan PNS yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang memiliki kewenangan melakukan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Instansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
  6. Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
  7. Instansi Daerah yakni perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/ kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengadaan PNS meliputi:
  1. Perencanaan.
  2. Pengumuman Lowongan.
  3. Pelamaran.
  4. Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi.
  5. Pengangkatan dan Masa Percobaan Menjadi calon PNS.
  6. Pengangkatan Menjadi PNS, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS.
  7. Pengawasan dan Pengendalian.
  8. Pembiayaan.
  9. Evaluasi.

    Download Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS



    Download File:
    Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS.pdf
    Sumber: http://www.bkn.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS. Semoga dapat bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Juknis Pengadaan Pns"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel