Peraturan Pemerintah Pp Nomor 32 Tahun 2018 Perihal Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dpr, Anggota Dpd, Anggota Dprd, Presiden, Dan Wakil Presiden, Ajakan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Download file PDF.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 |
Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Menimbang:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTMN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan kiprah penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan tempat pada dikala pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum menurut Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 aksara k, Pasal 227 aksara o dan aksara p, Pasal 240 ayat (1) aksara k dan ayat (2) aksara h, Pasal 258 ayat (2) aksara h, Pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/ atau tubuh perjuangan milik tempat dan/ atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur atau wakil gubemur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(4) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah sentra tidak mengusulkan pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada tubuh permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan tubuh permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota tubuh permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tubuh perjuangan milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang,
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan tubuh perjuangan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat ialah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD ialah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja menurut izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
- Kampanye Pemilihan Umum ialah acara akseptor pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh akseptor pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menunjukkan visi, misi, program, dan/ atau gambaran diri akseptor pemilihan umum.
BAB II
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
Bagian Kesatu
Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
Paragraf 1
Umum
Pasal 2
(1) Gubemur, wakil gubemur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/ atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPRD.(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal 3
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik tempat dan/atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/ atau tubuh perjuangan milik tempat dan/ atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
Paragraf 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 4
(1) Gubernur atau wakil gubernur memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur atau wakil gubemur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Pasal 5
(1) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(4) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah sentra tidak mengusulkan pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 3
Kepala Desa
Pasal 6
(1) Kepala desa memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada tubuh permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 4
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 7
(1) Anggota tubuh permusyawaratan desa memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan tubuh permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota tubuh permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 5
Perangkat Desa
Pasal 8
(1) Perangkat desa memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 6
Aparatur Sipil Negara
Pasal 9
(1) Aparatur sipil negara memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 7
Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pasal 10
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 8
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umurn, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 9
Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara
Pasal 12
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota dewan pengawas pada tubuh perjuangan milik negara memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tubuh perjuangan milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Pasal 13
(1) Karyawan tubuh perjuangan milik negara memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 10
Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah Pasal 14
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas tubuh perjuangan milik tempat memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Pasal 15
(1) Karyawan tubuh perjuangan milik tempat memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 11
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 16
(1) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan tubuh perjuangan milik desa memberikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam P.asal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang,
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan tubuh perjuangan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Download File:
PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pp Nomor 32 Tahun 2018 Perihal Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dpr, Anggota Dpd, Anggota Dprd, Presiden, Dan Wakil Presiden, Ajakan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum"
Posting Komentar