Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Ihwal Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden Nomor  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa ialah acara Pengadaan Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang didanai oleh APBN/APBD yang prosesnya semenjak identifikasi kebutuhan, hingga derigan serah terima hasil pekerjaan.
  2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian ialah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  3. Lembaga ialah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibuat untuk melaksanakan kiprah tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Perangkat Daerah ialah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP ialah forum Pemerintah yang bertugas menyebarkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
  8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian kiprah dan fungsi Perangkat Daerah.
  10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melaksanakan tindakan yang sanggup menyebabkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
  11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ ialah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi sentra keunggulan Pengadaan Barang/ Jasa.
  12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan ialah sumber daya insan yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
  13. Pejabat Pengadaan ialah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau E-purchasing.
  14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP ialah pejabat administrasi/pejabat fungsional/ personel yang bertugas menyelidiki manajemen hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
  15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP ialah tim yang bertugas menyelidiki manajemen hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
  16. Agen Pengadaan ialah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Keinenterian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  17. Penyelenggara Swakelola ialah Tim yang menyelenggarakan acara secara Swakelola.
  18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ialah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP ialah daftar planning Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
  20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa ialah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.
  21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik ialah layanan pengelolaan teknologi gosip untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
  22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah pegawanegeri yang melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan acara pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi Pemerintah.
  23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
  24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas ialah organisasi yang didirikan dan dibuat oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  25. Kelompok Masyarakat ialah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan derma anggaran belanja dari APBN/ APBD.
  26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia ialah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
  27. Pelaku Usaha ialah setiap orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan acara dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun gotong royong melalui perjanjian menyelenggarakan acara perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi.
  28. Penyedia Barang/Jasa Pernerintah yang selanjutnya disebut Penyedia ialah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
  29. Barang ialah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang sanggup diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
  30. Pekerjaan Konstruksi ialah keseluruhan atau sebagian acara yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  31. Jasa Konsultansi ialah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
  32. Jasa Lainnya ialah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia perjuangan untuk menuntaskan suatu pekerjaan.
  33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS ialah asumsi harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
  34. Penelitian ialah acara yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
  35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
  36. Tender ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  37. Seleksi ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
  38. Tender /Seleksi Internasional ialah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan penerima pemilihan sanggup berasal dari pelaku perjuangan nasional dan pelaku perjuangan asing.
  39. Penunjukan Langsung ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  41. Perigadaan Langsung Jasa Konsultansi ialah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  42. E-reverse Auction ialah metode penawaran harga secara berulang.
  43. Dokumen Pemilihan ialah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan yang memuat gosip dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
  44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak ialah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
  45. Usaha Mikro ialah perjuangan produktif milik orang perorangan dan/ atau tubuh perjuangan perorangan yang merneriuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  46. Usaha Kecil ialah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dirniliki, dikuasai atau menjadi bab baik pribadi maupun tidak pribadi dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  47. Usaha Menengah ialah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik pribadi maupun tidak pribadi dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan higienis atau bakteri penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut .Jaminan ialah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga. keuangan khusus yang menjalankan perjuangan di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang forum pembiayaan ekspor Indonesia.
  49. Sanksi Daftar Hitam ialah hukuman yang diberikan kepada penerima pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
  50. Pengadaan Berkelanjutan ialah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara hemat tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap Iingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaanya.
  51. Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa ialah seni manajemen Pengadaan Barang/ Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
  52. Keadaan Kahar ialah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak sanggup diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak sanggup dipenuhi.
  53. Kepala Lembaga ialah Kepala LKPP.

Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang memakai anggaran belanja dari APBN/APBD;

b. Pengadaan. Barang/Jasa yang inenggunakan anggaran belanja dari APBN / APBD sebagaimana dimaksud pada aksara a, termasuk Pengadaan Barang/ Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/ atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau

c. Pengadaan Barang/Jasa yang memakai anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada aksara a terrnasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya didanai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Pasal 3
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi; 
c. Jasa Konsultansi; dan 
d. Jasa Lainnya,

(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara terintegrasi.

3)Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/ atau 
b. Penyedia.

BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang sempurna dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan kiprah serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan kiprah pelaku perjuangan nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatari barang/jasa hasil penelitian;
f, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonomi; dan 
h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya insan Pengadaan Barang/Jasa;
d. menyebarkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e. memakai teknologi gosip dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negen dan Standar Nasional Indonesia (SN!);
g. mengatakan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa

Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif
c. transparan;
d. terbuka; 
e. bersaing; 
f. adil;dan
g. akuntabel.

Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/.Jasa mernatuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugassecara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/ Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan gosip yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/ Jasa;
c. tidak saling mensugesti baik pribadi maupun tidak pribadi yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;
d. mendapatkan dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/ Jasa.

(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e, dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu tubuh usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada tubuh perjuangan lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana/ pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;
e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik pribadi maupun tidak pribadi mengendalikan atau menjalankan tubuh perjuangan Penyedia; dan/ atau
f. beberapa bad an us aha yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik pribadi maupun tidak Jangsung oleh pihak yang sama, dan/ atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG / JASA

Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan; 
f. Agen Pengadaan; 
g. PjPHP / PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.

Bagian Kedua
Pengguna Anggaran

Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara a mempunyai kiprah dan kewenangan:
a. melaksanakan tindakan yang menyebabkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. memutuskan perencanaan pengadaan;
d. memutuskan dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
f. memutuskan Penunjukan Langsung untuk Tender /Seleksi ulang gagal;
g. memutuskan PPK;
h. memutuskan Pejabat Pengadaan;
i. memutuskan PjPHP/PPHP;
j. memutuskan Penyelenggara Swakelola;
k. memutuskan tim teknis;
1. memutuskan tim juri/tim jago untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
n. memutuskan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
  1. Tender /Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
  2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA untuk pengelolaan APBN sanggup melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) PA untuk pengelolaan APBD sanggup melimpahkan keweriangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara f kepada KPA.

    Download Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah



    Download File:
    PEPRES Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Ihwal Pengadaan Barang Jasa Pemerintah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel