Permendikbud No 14 Tahun 2016 Wacana Ketentuan Teknis Pelaksanaan Derma Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemdikbud
Berikut ini ialah berkas Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud. Download file PDF.
Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud |
Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 377);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 wacana Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 wacana Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1036);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 wacana Kelas Jabatan Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1507).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai ialah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi ialah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Administrasi ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Tunjangan Kinerja Pegawai ialah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
- Kelas Jabatan ialah tingkatan dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi dalam satuan organisasi negara yang dipakai sebagai dasar santunan besaran tunjangan kinerja.
- Kinerja Pegawai ialah hasil yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya berdasarkan ukuran yang berlaku bagi pekerjaan yang bersangkutan.
- Capaian kerja ialah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari sasaran sasaran kerja Pegawai tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja.
- Kehadiran masuk kerja yang selanjutnya disebut Kehadiran ialah kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari dan jam kerja yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Alasan yang sah ialah alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang sanggup diterima nalar sehat.
- Pegawai Pelajar ialah PNS yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang memutuskan kiprah mencar ilmu untuk mengikuti pendidikan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
- Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Menteri ialah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.(2) Capaian kinerja pegawai setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan terhadap komponen:
a. Capaian kerja, dan;
b. Kehadiran.
(3) Komponen capaian kerja setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 60% (enam puluh persen).
(4) Komponen kehadiran setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 40% (empat puluh persen).
(5) Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibayarkan ialah jumlah kumulatif persentase dari komponen capaian kerja dan kehadiran pegawai setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sanggup dilakukan pengurangan, pemotongan, dan penambahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada:a. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
c. Pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian;
d. Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun;
e. Pegawai yang menjalani cuti diluar tanggungan negara;
f. Pegawai yang cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya; dan
g. Pegawai yang dijatuhi eksekusi disiplin pemberhentian dan/atau yang sedang dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atas penjatuhan eksekusi disiplin pemberhentian tersebut, kecuali bagi pegawai yang diizinkan untuk melaksanakan tugas.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi CPNS diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada kelas jabatan yang didudukinya.(2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi CPNS dibayarkan semenjak yang bersangkutan secara faktual melaksanakan kiprah sebagai CPNS yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai Pelajar dibayarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam kelas jabatan yang didudukinya sebelum melaksanakan kiprah belajar.(2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai Pelajar dibayarkan semenjak secara faktual melaksanakan kiprah mencar ilmu yang dibuktikan dengan Keputusan Tugas Belajar oleh pejabat yang berwenang memutuskan kiprah belajar.
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai Pelajar dilarang pembayarannya pada bulan berikutnya dari bulan berakhirnya jangka waktu kiprah belajar.
Pasal 7
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dikarenakan tidak sanggup mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen)dari Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam kelas jabatan yang didudukinya.(2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali secara penuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan/pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkannya untuk dan atas nama Menteri.(2) Pejabat yang berwenang memutuskan sebagaimana tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan untuk kelas jabatan 11 (sebelas) ke atas bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing.
c. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
(3) Penetapan Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang mengalami mutasi jabatan termasuk bagi CPNS memakai pola format Keputusan 1 Lampiran IV yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan dibayarkan melalui rekening pegawai yang bersangkutan.
BAB II
PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Bagian Kesatu
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
Paragraf 1
Komponen Capaian Kerja
Pasal 9
(1) Capaian kerja setiap bulan dari masing-masing butir acara disusun berdasarkan penghitungan secara proporsional dari sasaran sasaran kerja pegawai (SKP) tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja dengan memperhatikan beban kerja yang ada dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi.(2) Capaian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pegawai setiap awal bulan dengan persetujuan atasan eksklusif memakai pola format 1a sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Capaian kerja yang telah disusun sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (1) pada setiap selesai bulan dinilai realisasi capaiannya oleh atasan langsung.(2). Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai Formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan kepingan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Nilai keseluruhan dari komponen capaian kerja dihitung berdasarkan nilai kumulatif dari butir-butir acara dibagi dengan jumlah seluruh acara yang dilaksanakan.
(4). Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen capaian kerja dihitung dari persentase bantuan Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan dikalikan dengan nilai capaian kerja dengan ketentuan:
a. Jika bobot nilai lebih besar atau sama dengan 76 (tujuh puluh enam) maka dinilai 100.
b. Jika bobot nilai kurang dari 76 (tujuh puluh enam) maka nilainya sesuai dengan nilai yang didapat.
(5) Capaian kerja setiap bulan bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pimpinan Tinggi dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari capaian kerja staf atau pejabat yang merupakan bawahan langsungnya.
Pasal 11
(1) Setiap pegawai wajib menciptakan laporan harian (log book) pelaksanaan kiprah jabatan dan melaporkan setiap selesai ahad dalam bulan yang berjalan kepada atasan langsungnya memakai pola format 1b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2) Laporan harian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai materi pertimbangan oleh atasan eksklusif dalam melaksanakan penilaian capaian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada selesai bulan yang berjalan.
(3) Penghitungan nilai Capaian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memakai pola format 1a sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(4) Penghitungan nilai Capaian Kerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) memakai pola format 1c sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Capaian kerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, serta Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam rekapitulasi capaian kerja memakai pola format 1d sebagaimana tercantum Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Komponen Kehadiran
Pasal 12
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi; dan/atau
a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi; dan/atau
b. hari penugasan di luar satuan organisasi.
(2) Hari kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a selama 5 (lima) hari kerja dalam satu ahad dengan jumlah jam kerja setiap hari sekurang- kurangnya 7,5 (tujuh koma lima) jam dan satu ahad sekurang-kurangnya 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(3) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Senin hingga dengan Kamis Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00
b. Jumat Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00
(2) Hari kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a selama 5 (lima) hari kerja dalam satu ahad dengan jumlah jam kerja setiap hari sekurang- kurangnya 7,5 (tujuh koma lima) jam dan satu ahad sekurang-kurangnya 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(3) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Senin hingga dengan Kamis Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat Pukul 12.00 - 13.00
b. Jumat Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00
Pasal 13
(1) Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.(2) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bagi pegawai yang sedang menjalani:
a. pendidikan dan pelatihan, dan
b. kiprah belajar.
Disesuaikan dengan pelaksanaan acara tersebut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari institusi daerah acara tersebut diselenggarakan.
(3) Rekam kehadiran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dilakukan secara manual jika:
a. perangkat dan/atau rekam kehadiran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam rekam kehadiran sistem elektronik;
c. dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam rekam kehadiran sistem elektronik;
d. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa petaka dan/atau kerusuhan sehingga suatu acara tidak sanggup dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau
e. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan rekam kehadiran sistem elektronik.
(2) Pegawai sanggup diberikan toleransi waktu kedatangan masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu sesudah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama.
(3) Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling usang ialah 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja.
(4) Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian waktu kerja sesudah waktu kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Disesuaikan dengan pelaksanaan acara tersebut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari institusi daerah acara tersebut diselenggarakan.
Pasal 14
(1) Setiap Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
(2) Untuk mengambarkan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap pegawai wajib melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada setiap kehadiran di daerah kerja dalam unit organisasi atau satuan kerja masing-masing. (3) Rekam kehadiran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dilakukan secara manual jika:
a. perangkat dan/atau rekam kehadiran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam rekam kehadiran sistem elektronik;
c. dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam rekam kehadiran sistem elektronik;
d. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa petaka dan/atau kerusuhan sehingga suatu acara tidak sanggup dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau
e. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan rekam kehadiran sistem elektronik.
Pasal 15
(1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.(2) Pegawai sanggup diberikan toleransi waktu kedatangan masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu sesudah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama.
(3) Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling usang ialah 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja.
(4) Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian waktu kerja sesudah waktu kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas 30 (tiga puluh) menit.(2) Terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja. (2) Pegawai yang tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pegawai yang pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan instansi luar;
b. konsultasi, mediasi, perundingan dan tugas-tugas nonlitigasi;
c. sosialisasi;
Pasal 18
(1) Pegawai yang mendapat penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja dalam jam kerja dan/atau di luar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) karakter b wajib hadir dan melaksanakan kiprah pada daerah sesuai penugasan.(2) Penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan instansi luar;
b. konsultasi, mediasi, perundingan dan tugas-tugas nonlitigasi;
c. sosialisasi;
d. supervisi;
e. peliputan;
f. mengikuti persidangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. rapat, seminar, ceramah, workshop;
i. menjadi narasumber;
j. penelitian; dan/atau
k. kiprah kedinasan lainnya.
(3) Pegawai yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1).
(4) Pelaksanaan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat kiprah dari atasan yang berwenang.
f. mengikuti persidangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. rapat, seminar, ceramah, workshop;
i. menjadi narasumber;
j. penelitian; dan/atau
k. kiprah kedinasan lainnya.
(3) Pegawai yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1).
(4) Pelaksanaan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat kiprah dari atasan yang berwenang.
Pasal 19
(1) Pegawai yang mendapat kiprah jaga atau kiprah tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) sepanjang jumlah jam kumulatif pelaksanaan kiprah pekerjaan tidak kurang dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu.(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Juru pelihara;
b. Polisi khusus cagar budaya;
c. Petugas keamanan; dan
d. Tugas lain yang sejenis.
(2) Dispensasi waktu kedatangan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan hingga dengan paling usang 60 (enam puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk waktu kedatangan masuk kerja.
(3) Kegiatan melaksanakan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kiprah dari atasan yang berwenang.
(4) Mengikuti acara rapat sebagaimana tersebut pada ayat (1) dibuktikan dengan surat undangan rapat atau daftar presensi rapat.
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja;
c. terlambat masuk kerja tanpa kewajiban melaksanakan penggantian jam kerja sesudah waktu kepulangan kerja;
d. pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja;
e. tidak berada di daerah kerja;
f. tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja;
a. surat keterangan atasan eksklusif bagi Pegawai yang tidak berada di daerah kerja tanpa alasan yang sah;
b. surat permohonan izin;
c. surat keterangan penugasan;
d. surat keterangan bagi Pegawai yang lupa melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja;
e. surat pernyataan atasan eksklusif bagi Pegawai yang lupa melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronikpada waktu kepulangan kerja;
f. surat izin keluar kantor pada jam kerja;
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja, tidak berada di daerah kerja/tugas, dan/atau tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik.
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku.
(4) Format surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan kepingan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
a. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) perhari.
b. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) hingga dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perhari.
c. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan maksimal 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 2% (dua persen) perhari sepanjang tetap masuk kerja dalam hari yang bersangkutan.
d. terlambat masuk kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) perhari.
a. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 1 (satu) hingga dengan 30 (tiga puluh) menit.
b. sebesar 1% (satu persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 31 ( tiga puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) menit.
c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) hingga dengan 90 (sembilan puluh) menit.
d. sebesar 2% (dua persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
e. sebesar 3% (tiga persen) perhari apabila pulang lebih cepat di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit.
a. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit.
b. sebesar 1% (satu persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) menit.
c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) hingga dengan 90 (sembilan puluh) menit.
d. sebesar 2% (dua persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu 91 ( sembilan puluh satu) hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
e. sebesar 3% (tiga persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit.
(2) Terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila jam ketidakberadaan ditempat kerja tanpa alasan yang sah dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai embel-embel pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) dan untuk setiap kelipatannya.
(2) Pegawai yang tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter f, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali kejadian.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap kali kejadian.
Pasal 20
(1) Pegawai yang melaksanakan kerja lembur atas perintah atasan (paling rendah pejabat administrator) atau mengikuti rapat pimpinan sesudah waktu kepulangan kerja paling sedikit pukul 22.00 (dua puluh dua) waktu setempat diberikan keringanan kedatangan masuk kerja untuk keesokan harinya sepanjang tetap tiba dan masuk kerja.(2) Dispensasi waktu kedatangan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan hingga dengan paling usang 60 (enam puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk waktu kedatangan masuk kerja.
(3) Kegiatan melaksanakan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kiprah dari atasan yang berwenang.
(4) Mengikuti acara rapat sebagaimana tersebut pada ayat (1) dibuktikan dengan surat undangan rapat atau daftar presensi rapat.
Pasal 21
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran dikenai terhadap Pegawai yang tanpa alasan yang sah:a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja;
c. terlambat masuk kerja tanpa kewajiban melaksanakan penggantian jam kerja sesudah waktu kepulangan kerja;
d. pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja;
e. tidak berada di daerah kerja;
f. tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja;
Pasal 22
(1) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) apabila yang bersangkutan sanggup mengambarkan dokumen berupa:a. surat keterangan atasan eksklusif bagi Pegawai yang tidak berada di daerah kerja tanpa alasan yang sah;
b. surat permohonan izin;
c. surat keterangan penugasan;
d. surat keterangan bagi Pegawai yang lupa melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja;
e. surat pernyataan atasan eksklusif bagi Pegawai yang lupa melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronikpada waktu kepulangan kerja;
f. surat izin keluar kantor pada jam kerja;
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja, tidak berada di daerah kerja/tugas, dan/atau tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik.
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku.
(4) Format surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan kepingan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter a dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) per hari. Pasal 24
Pegawai terlambat masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter b dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 (nol koma lima persen). Pasal 25
Pegawai terlambat masuk kerja tanpa kewajiban melaksanakan penggantian jam kerja sesudah waktu kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter c, apabila:a. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) perhari.
b. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) hingga dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perhari.
c. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan maksimal 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 2% (dua persen) perhari sepanjang tetap masuk kerja dalam hari yang bersangkutan.
d. terlambat masuk kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) perhari.
Pasal 26
Pegawai yang tanpa alasan sah pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan untuk kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter d, dikenai Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai:a. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 1 (satu) hingga dengan 30 (tiga puluh) menit.
b. sebesar 1% (satu persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 31 ( tiga puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) menit.
c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) hingga dengan 90 (sembilan puluh) menit.
d. sebesar 2% (dua persen) perhari apabila pulang lebih cepat dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
e. sebesar 3% (tiga persen) perhari apabila pulang lebih cepat di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit.
Pasal 27
Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, serta waktu pulang kerja lebih cepat dari waktu yang ditentukan untuk kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, apabila jumlah jam tersebut dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai embel-embel pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) dan untuk setiap kelipatannya. Pasal 28
(1) Pegawai yang tidak berada di daerah kerja dalam jam kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter e, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai:a. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit.
b. sebesar 1% (satu persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) menit.
c. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) hingga dengan 90 (sembilan puluh) menit.
d. sebesar 2% (dua persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja dalam rentang waktu 91 ( sembilan puluh satu) hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
e. sebesar 3% (tiga persen) perhari apabila ketidakberadaan di daerah kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit.
(2) Terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila jam ketidakberadaan ditempat kerja tanpa alasan yang sah dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai embel-embel pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) dan untuk setiap kelipatannya.
Pasal 29
(1) Pegawai yang tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter f, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali kejadian.(2) Pegawai yang tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 karakter f, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali kejadian.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap kali kejadian.
Pasal 30
(1) Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam 1 (satu) bulan paling tinggi tidak melebihi bobot persentase dari komponen kehadiran yaitu 40% (empat puluh persen).(2) Penghitungan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran dihitung berdasarkan total persentase hasil pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dikalikan dengan hasil perhitungan bobot kehadiran dengan besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai.
(3) Untuk penghitungan komponen kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memakai Formula Penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Setiap pimpinan unit organisasi atau satuan kerja menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengelola sistem rekam kehadiran elektronik pada unit organisasi atau satuan kerja yang bersangkutan.(2) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian pada tingkat unit organisasi.
b. Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian pada tingkat satuan kerja.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan pegawai untuk mengelola rekam kehadiran sistem elektronik.
(4) Pejabat yang bertanggung jawab mengelola rekam kehadiran sistem elektronik pada setiap selesai bulan memberikan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dan atasan eksklusif Pegawai.
(5) Atasan eksklusif berdasarkan rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menghitung pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran memakai pola format 1e Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan penghitungan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atasan eksklusif menciptakan rekapitulasi pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran memakai pola format 1f Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Penghitungan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dari Komponen kehadiran dan capaian kerja setiap bulan memakai pola format 1g Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai
Pasal 33
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dikenai kepada Pegawai apabila pada selesai tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Cukup, Kurang, dan Buruk.(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun mulai awal tahun periode pelaksanaan pekerjaan Pegawai tahun berikutnya.
Pasal 34
(1) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) adalah:a. 25% (dua puluh lima persen) apabila pada selesai tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Cukup,
b. 50% (lima puluh persen) apabila pada selesai tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Kurang, dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) apabila pada selesai tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Buruk.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari perkalian besarnya persentase pemotongan dengan Tunjangan Kinerja Pegawai yang seharusnya diterima.
Pasal 35
Pegawai yang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai selama dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), apabila berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai tengah tahunan yang dilakukan pada selesai bulan Juni tahun berjalan memperoleh nilai dengan sebutan Baik atau Sangat Baik, tunjangan kinerjanya sanggup dibayarkan kembali sebesar yang diterima pada tahun sebelumnya mulai bulan Juli tahun berjalan. Bagian Ketiga
Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai
Pasal 36
(1) Pegawai yang mendapat nilai prestasi kerja pada selesai tahun dengan sebutan Sangat Baik untuk semua komponen, maka pada tahun berikutnya diberikan penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja Pegawai antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatannya dengan Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterimanya.(2) Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil dari pengurangan dan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai:
a. yang mendapat nilai prestasi kerja dengan sebutan Cukup, Kurang maupun Buruk;
b. yang tidak masuk kerja;
c. yang terlambat masuk kerja;
d. yang pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja;
e. yang tidak berada di daerah kerja; dan
f. yang tidak melaksanakan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja.
BAB III
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN DAN MENJALANI CUTI
Pasal 37
(1) Pegawai yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, maka Tunjangan Kinerja Pegawai pada bulan ke N dan N+1, dibayarkan sesuai dengan hasil penghitungan capaian kinerja dari jabatan yang lama.(2) Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada jabatan yang gres penghitungannya dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini, sesudah yang bersangkutan menciptakan Sasaran Kerja Pegawai pada jabatan yang baru.
Pasal 38
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang menjalankan cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sebab alasan penting dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).(2) Pegawai yang menjalankan cuti besar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawainya diatur sebagai berikut:
a. apabila dilaksanakan dalam rentang waktu 2 (dua) hingga dengan 3 (tiga) bulan dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen).
b. apabila kurang dari 2 (dua) bulan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pegawai yang menjalani cuti sakit pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawainya diatur sebagai berikut :
a. dalam rentang waktu 3 (tiga) hingga dengan 14 (empat belas) hari dan kemudian diperpanjang paling usang 1 (satu) bulan dibayarkan sebesar 100%.
b. dalam rentang waktu diatas 1 (satu) bulan dan diperpanjang terus setiap bulan hingga dengan 6 (enam) bulan dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen).
c. dalam rentang waktu diatas 6 (enam) bulansampai dengan 1 (satu) tahun dan kemudian diperpanjang terus setiap bulan hingga dengan paling usang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.
(4) Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari kerja tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau alasan sah lainnya dan oleh sebab itu tidak memperoleh cuti sakit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) per hari.
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 39
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja setiap bulannya (bulan ke N) yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya (bulan ke N+1), dan dibayarkan paling lambat pada ahad ketiga bulan ke N+1.(2) Capaian kinerja setiap bulan ditetapkan oleh atasan eksklusif pegawai yang bersangkutan.
Pasal 40
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:a. Pegawai yang mengelola rekam kehadiran sistem elektronik masing-masing satuan kerja menyiapkan rekapitulasi kehadiran Pegawai setiap selesai bulan, dan memberikan kepada Pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan kepegawaian dan tembusan kepada setiap atasan eksklusif Pegawai di lingkungan satuan kerjanya pada hari kerja ke-1 (kesatu) setiap bulan berikutnya.
b. setiap atasan eksklusif melaksanakan penghitungan persentase pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Capaian kerja dan Kehadiran dalam bentuk rekapitulasi, dan hasilnya disampaikan secara hierarkis kepada pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan satuan kerjanya paling lambat pada hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan berikutnya dengan memakai pola format 1g Lampiran III yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian menyiapkan dan memberikan rekapitulasi penghitungan besaran usulan santunan Tunjangan Kinerja Pegawai kepada pimpinan satuan kerja selambat-lambatnya pada hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan berikutnya.
d. Pimpinan satuan kerja mengesahkan usulan santunan Tunjangan Kinerja Pegawai dan memberikan secara hierarkies kepada pimpinan unit organisasi paling lambat pada hari kerja ke-7 (ketujuh) setiap bulan berikutnya.
e. Pimpinan unit organisasi memberikan usulan santunan Tunjangan Kinerja Pegawai ke Sekretaris Jenderal Kementerian paling lambat hari kerja ke-10 (kesepuluh) setiap bulan berikutnya.
Pasal 41
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian.(2) Ketentuan lebih lanjut wacana tata cara pengajuan undangan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.(2) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan pada Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh pejabat yang berwenang memutuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pembayarannya terhitung mulai bulan November Tahun 2015.
(4) Penetapan kembali besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada ayat (2) memakai pola format Surat Keputusan 2 pada Lampiran IV yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Mekanisme santunan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semenjak bulan November 2015 hingga dengan Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 wacana Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1496) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Download Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud
Download File:
Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud.pdf
Lampiran Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 14 Tahun 2016 Wacana Ketentuan Teknis Pelaksanaan Derma Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemdikbud"
Posting Komentar