Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Ihwal Pemikiran Upacara Bendera Di Sekolah
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Download file PDF.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan penerima didik;
b. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun anutan mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
b. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun anutan mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 wacana Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH.
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yaitu penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yaitu Sang Merah Putih.
- Pembina Upacara yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
- Pemimpin Upacara yaitu penerima didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
- Pengatur Upacara yaitu guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pemandu Upacara yaitu penerima didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pembawa Naskah Pancasila yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada dikala yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Janji Siswa yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks kesepakatan siswa pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Doa yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
- Pemimpin Lagu/Dirigen yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Pengibar Bendera yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Paduan Suara yaitu penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 2
(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
Pasal 3
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
c. penerima Upacara.
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a terdiri atas:a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
Pasal 6
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b paling sedikit meliputi:a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. penerima didik; dan/atau
Pasal 7
Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad c terdiri atas:a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. penerima didik; dan/atau
f. tamu undangan.
a. program persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Pasal 8
Susunan program Upacara meliputi:a. program persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. program pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks kesepakatan siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks kesepakatan siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. program penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. mendapatkan penghormatan dari penerima Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
e. memberikan amanat.
a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
1) Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Pasal 9
(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara mendapatkan dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. mendapatkan penghormatan dari penerima Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
e. memberikan amanat.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d. memberikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan penerima Upacara atas perintah Pembina Upacara.
a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memperlihatkan informasi kepada Pembina Upacara wacana segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada dikala yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada dikala yang telah ditentukan.
a. memimpin seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada dikala dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
(2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan penerima Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memperlihatkan informasi kepada Pembina Upacara wacana segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada dikala yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada dikala yang telah ditentukan.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada dikala dan tempat yang telah ditentukan. Pasal 15
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks kesepakatan siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada dikala dan tempat yang telah ditentukan. Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada dikala dan tempat yang telah ditentukan. Pasal 17
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:a. memimpin seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada dikala dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 18
(1) Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.(2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdiri tegak dan perilaku hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat asisten sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
a. menyiapkan Bendera; dan
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat asisten sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:a. menyiapkan Bendera; dan
b. menaikkan Bendera.
a. bendera;
b. tiang Bendera;
c. tali Bendera; dan
Pasal 20
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada dikala dan tempat yang telah ditentukan. Pasal 21
Sarana yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:a. bendera;
b. tiang Bendera;
c. tali Bendera; dan
d. naskah-naskah.
a. penerima didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
a. bentuk segaris; atau
Pasal 22
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:a. penerima didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Pasal 23
(1) Bentuk gugusan barisan untuk melakukan Upacara diatur sebagai berikut:a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
(2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
(3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
(4) Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya sanggup diubahsuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 208
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DENGAN TIGA STANZA
(2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
(3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
(4) Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya sanggup diubahsuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 208
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DENGAN TIGA STANZA
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Kaprikornus Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Kaprikornus Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Download File:
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Ihwal Pemikiran Upacara Bendera Di Sekolah"
Posting Komentar