Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Indonesia National Single Window (Insw)

Berikut ini yaitu berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW). Download file format PDF.

 Tentang Indonesia  National Single Window  Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)
Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2018
TENTANG
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia biar bisa bersaing dalam perekonomian internasional perlu pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/ atau impor dalam Indonesia National Single Window;

b. bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntutpeningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/ atau impor, guna mempercepat alur proses acara perdagangan internasional dan membuat lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengel uaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan in ternasional, serta percepatan pelaksanaan berusaha;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 ihwal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 ihwal Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 ihwal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 ihwal Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dcngan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;

d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Presiden ihwal Indonesia National Single Window;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Elektronik yaitu serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau berbagi lnformasi Elektronik. 
  2. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW yaitu integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan isu secara tunggal, pemrosesan data dan isu secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk donasi izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW yaitu Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau isu berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan isu serta memadukan alur dan proses isu antar sistem internal secara otomatis.
  4. Akses yaitu acara melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  5. Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, instruksi Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
  6. Jejak Audit yaitu hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang dipakai untuk menjamin sanggup dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
  7. Pengelolaan INSW yaitu rangkaian acara fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
  8. Penyelenggaraan SINSW yaitu proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
  9. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

BAB II
PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 2
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
PENYELENGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 3
(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan isu secara tunggal.

(2) SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan:
a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapat legalitas Akses;
c. sinkronisasi pertukaran data dan isu secara pribadi atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/ atau acara perjuangan lainnya, dari instansi penerbit penzman sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau acara perjuangan lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyediaan Jejak Audit.

(3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk memudahkan pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan portal.

(2) Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW, portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(4) Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai nama domain www.insw.go.id.

Pasal 5
Pengguna SINSW terdiri atas:
a. pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
b. kementerian / forum yang sudah terin tegrasi dalam SINSW;
c. pengguna jasa yang memakai layanan SINSW; dan
d. pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.

Pasal 6
(1) Untuk mendapat layanan SINSW, pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mempunyai hak Akses.

(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.

(3) Ketentuan mengenai donasi hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7
Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW.
Pasal 8
Pengguna SINSW yang melaksanakan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Dalam rangka donasi kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan memutuskan akad layanan dan standar mekanisme operasional.

(2) Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan memutuskan akad layanan dan standar mekanisme operasional menurut akad layanan dan standar mekanisme operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a, abjad b, dan abjad d wajib melaksanakan pengamanan data dan isu melalui kebijakan administrasi dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan isu dalam Sistem Elektronik.

Pasal 11
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SIN SW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor.

(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12
(1) Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW memakai elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipakai oleh pengguna SINSW.

Pasal 13
(1) Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a dan abjad b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh acara yang dilakukan melalui SINSW.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan isu antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.

Pasal 14
Dalam hal SINSW tidak sanggup berfungsi alasannya yaitu keadaan darurat, berlaku mekanisme keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;

b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan forum terkait.

Pasal 15
Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad c sanggup dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Download Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)



    Download File:
    Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW). Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Indonesia National Single Window (Insw)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel