Pp Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Perihal Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Berikut ini yaitu berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Download file format PDF.

 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018
TENTANG
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ihwal Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ihwal Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan tubuh legislatif tempat berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  4. Perizinan Berusaha yaitu registrasi yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan perjuangan dan/atau acara dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
  5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  6. Pelaku Usaha yaitu perseorangan atau non perseorangan yang melaksanakan perjuangan dan/atau acara pada bidang tertentu.
  7. Pendaftaran yaitu registrasi perjuangan dan/atau acara oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
  8. Izin Usaha yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sehabis Pelaku Usaha melaksanakan Pendaftaran dan untuk memulai perjuangan dan/atau acara hingga sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
  9. Izin Komersial atau Operasional yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sehabis Pelaku Usaha mendapat Izin Usaha dan untuk melaksanakan acara komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
  10. Komitmen yaitu pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
  11. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS yaitu forum pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB yaitu identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sehabis Pelaku Usaha melaksanakan Pendaftaran.
  13. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  14. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP yaitu surat tanda pengakuan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Pendaftaran.
  15. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API yaitu tanda pengenal sebagai importir.
  16. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK yaitu nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  17. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA yaitu planning penggunaan tenaga kerja absurd pada jabatan tertentu yang dibentuk oleh pemberi kerja tenaga kerja absurd untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
  18. Izin Lokasi yaitu izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diharapkan untuk perjuangan dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk memakai tanah tersebut untuk perjuangan dan/atau kegiatannya.
  19. Izin Lokasi Perairan yaitu izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  20. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR yaitu planning rinci untuk planning tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  21. Izin Lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan perjuangan dan/atau acara yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka proteksi dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin perjuangan dan/atau kegiatan.
  22. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL yaitu pengelolaan dan pemantauan terhadap perjuangan dan/atau acara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan.
  23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal yaitu kajian mengenai pengaruh penting suatu perjuangan dan/atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan.
  24. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal yaitu telaahan secara cermat dan mendalam ihwal pengaruh penting suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan.
  25. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL yaitu upaya penanganan pengaruh terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akhir dari planning perjuangan dan/atau kegiatan.
  26. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL yaitu upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena pengaruh akhir dari planning perjuangan dan/atau kegiatan.
  27. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB yaitu perizinan yang diberikan oleh Pemda kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
  28. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yaitu pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan hingga dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
  29. Dokumen Elektronik yaitu setiap warta elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, isyarat akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
  30. Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  31. Hari yaitu hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam aneka macam urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kewenangan pemberian Perizinan Berusaha, fasilitas, dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.

Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

(2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan tempat dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian kemudahan dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.

(4) Pemerintah Pusat melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. reformasi Perizinan Berusaha sektor;
d. sistem OSS;
e. Lembaga OSS;
f. pendanaan OSS;
g. insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
h. penyelesaian permasalahan dan kendala Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
i. sanksi.

    Download PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PP Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik



    Download File:
    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Pp Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Perihal Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel