Prosedur Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri Dan Madrasah Swasta

Berikut ini yakni berkas PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 perihal Kepala Madrasah. Download file format PDF.

 Tentang Kepala Madrasah sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor  Prosedur Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta
PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Prosedur atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta

Berikut ini kutipan teks/keterangan terkait dengan Prosedur atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta pada PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam, dan Kepala Madrasah yakni pemimpin Madrasah, serta Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.

Kepala Madrasah
Kepala Madrasah terdiri atas:
  1. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  2. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  3. Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Tugas Kepala Madrasah
  1. Kepala Madrasah melaksanakan kiprah manajerial, berbagi kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  2. Kepala Madrasah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Fungsi Kepala Madrasah
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Dalam menyelenggarakan fungsi, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
  1. menyusun planning kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  2. menyusun planning kerja tahunan;
  3. mengembangkan kurikulum;
  4. menetapkan pembagian kiprah dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
  6. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  7. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Prosedur atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Persyaratan Calon Kepala Madrasah:
  1. Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. mempunyai kemampuan baca tulis Alqur�an; c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; d. mempunyai pengalaman manajerial di Madrasah; e. mempunyai akta pendidik; f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat; g. mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; h. mempunyai golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil; i. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; j. tidak sedang dikenakan hukuman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mempunyai nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan l. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad l merupakan akta yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau forum lain yang berwenang.
  3. Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum mempunyai akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.

Untuk calon Kepala Madrasah di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan:
  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
  2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Kompetensi Kepala Madrasah
  1. Kepala Madrasah harus mempunyai kompetensi: a. kepribadian; b. manajerial; c. kewirausahaan; d. supervisi; dan e. sosial.
  2. Kompetensi kepribadian dalam hal: a. berbagi budaya dan tradisi susila mulia, dan menjadi pola bagi komunitas Madrasah; b. mempunyai integritas kepribadian sebagai pemimpin; c. mempunyai impian yang berpengaruh dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah; d. bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya; e. mengendalikan diri dalam menghadapi persoalan sebagai Kepala Madrasah; dan f. mempunyai talenta dan minat sebagai pemimpin Madrasah.
  3. Kompetensi manajerial dalam hal: a. menyusun perencanaan Madrasah dalam aneka macam skala perencanaan; b. berbagi Madrasah sesuai dengan kebutuhan; c. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal; d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; e. membuat budaya dan iklim Madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya insan secara optimal; g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; h. mengelola kekerabatan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan; i. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik gres dan pengembangan kapasitas peserta didik; j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah; m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah; n. mengelola sistem gosip Madrasah untuk penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan; o. memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi Madrasah; dan p. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan Madrasah sesuai mekanisme dan melaksanakan tindak lanjutnya.
  4. Kompetensi kewirausahaan  dalam hal: a. membuat penemuan yang bermanfaat dan sempurna guna bagi Madrasah; b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif; c. mempunyai motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah; d. pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi Madrasah; dan e. mempunyai naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
  5. Kompetensi supervisi dalam hal: a. merencanakan kegiatan supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru; b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan supervisi yang tepat; dan c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru. 
  6. Kompetensi sosial dalam hal: a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah; b. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan c. mempunyai kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.

Pengangkatan Kepala Madrasah
  1. Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
  2. Tim seleksi terdiri atas unsur: a. kantor wilayah kementerian agama provinsi; b. kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan c. pengawas.
  3. Tim seleksi ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
  4. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi memutuskan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.
  5. Pelantikan Kepala Madrasah sanggup didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  6. Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  7. Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  8. Masa kiprah Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling usang 4 (empat) tahun.
  9. Kepala Madrasah yang telah habis masa kiprah sanggup diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas.
  10. Dalam hal masa kiprah telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain.
  11. Ketentuan Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain tidak berlaku, apabila: a. tenaga yang bersangkutan masih sangat diperlukan di satuan pendidikan yang sama; b. yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau c. ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.
  12. Masa kiprah Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling usang 4 (empat) tahun. 
  13. Masa kiprah Kepala Madrasah sanggup diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pemberhentian Kepala Madrasah
  1. Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah sanggup diberhentikan karena: a. mengundurkan diri; b. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik; c. kiprah mencar ilmu 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; d. tidak bisa melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani; e. diangkat pada jabatan lain; f. dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap; g. menjadi anggota partai politik; h. mencapai usia pensiun guru; atau i. meninggal dunia.
  2. Kepala Madrasah yang diberhentikandapat diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberhentian Kepala Madrasah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.

    Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
    Sumber: https://kemenag.go.id 

    Belum ada Komentar untuk "Prosedur Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri Dan Madrasah Swasta"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel