Spektrum Keahlian Smk-Mak Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018. Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018. Download file format PDF.
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) / MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) |
Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
- Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan pola dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.
- Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK sanggup mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
- Setiap SMK/MAK sanggup membuka jadwal pendidikan 3 tahun maupun jadwal pendidikan 4 tahun.
- Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK gres mengacu pada ketentuan yang mengatur wacana pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.
- Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut. a. Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian sanggup dilakukan sesudah memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. b. Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan atau instansi lainnya yang berwenang. c. Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai ajuan dan alasan tertulis menurut analisis kelayakan.
- Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diharapkan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Apabila di lalu hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya
Download Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018 Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018
Download File:
Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018 - Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Spektrum Keahlian Smk-Mak Tahun 2018"
Posting Komentar