Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan

Berikut ini yakni berkas Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Standar Nasional Perpustakaan Desa  Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan
Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan

Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan:

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan desa/kelurahan;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ihwal Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 ihwal Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran 2017, No.697 Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531); Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ihwal Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  7. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 ihwal Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN.

Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara perpustakaan desa/kelurahan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Desa/ Kelurahan.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO

LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/ KELURAHAN

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN
1. Ruang LingkupStandar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat desa/kelurahan.

2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Desa/Kelurahan
Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai kiprah pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.

c. Koleksi perpustakaan
Semua gosip dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam aneka macam media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

d. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau forum yang memanfaatkan akomodasi layanan perpustakaan.

e. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang eksklusif bekerjasama degan pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan meliputi pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.

f. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak eksklusif bekerjasama dengan pemustaka yang meliputi pengadaan dan pengolahan materi perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pemustaka.

3. Koleksi Perpustakaan
a. Jumlah koleksi
Perpustakaan mempunyai jumlah koleksi paling sedikit 1.000 judul.

b. Kemutakhiran koleksi
Perpustakaan mempunyai koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.
c. Jenis koleksi
1) Perpustakaan mempunyai jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar dan majalah.
2) Koleksi perpustakaan terdiri dari aneka macam disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.

d. Koleksi referensi
Koleksi rujukan paling sedikit terdiri dari Ensiklopedia, dan kamus.

e. Pengolahan materi perpustakaan
Pengolahan materi perpustakaan dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan materi perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.

f. Perawatan koleksi
1) Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban); Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga kebersihan.
2) Perbaikan materi perpustakaan; Perpustakaan melaksanakan perbaikan materi pustaka yang sudah rusak secara sederhana.

g. Pinjaman per eksemplar (turnover stock)
Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun (jumlah transaksi dukungan dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).

Contoh Perhitungan Jumlah eksemplar:
No. Jumlah Penduduk
(jiwa) Jumlah
eksemplar Keterangan
1 < 5.000 625
2 5.001 -10.000 625 � 1.250
3 10.001-15.000 1.250 � 2.500
4 dst (kelipatan 1.000) Penambahan 125 eksemplar

h. Koleksi per kapita
jumlah koleksi perpustakaan desa paling sedikit 1000 judul.
Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan desa per tahun 0,2 per kapita.
Contoh Perhitungan penambahan Jumlah Koleksi per tahun:
No. Jumlah Penduduk desa
(jiwa) Jumlah Koleksi
tambahan/tahun
1 < 3.000 600
2 3.001 � 6.000 601 � 1.200
3 6.001 � 9.000 1.201 � 1.800
4 > 9.000 (setiap penambahan hingga 3.000 penduduk) Penambahan berikuntya 600 judul

i. Pengadaan materi perpustakaan
Perpustakaan Desa/Kelurahan mengalokasikan anggaran pengadaan materi perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan.

4. Sarana dan Prasarana
a. Lokasi/lahan
1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan gampang dijangkau masyarakat; dan
2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa dengan status aturan yang jelas.

b. Gedung
1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan
2) Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

c. Ruang perpustakaan
Ruang perpustakaan paling sedikit mempunyai area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif dan efisien.

d. Sarana perpustakaan
1) Setiap perpustakaan wajib mempunyai sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan
2) Setiap perpustakaan mempunyai sarana jalan masuk layanan perpustakaan dan gosip minimal berupa katalog.

5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jam buka
Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.
b. Jenis pelayanan
Jenis pelayanan paling sedikit layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.
c. Pola pelayanan
Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi serta layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan ekstensi.
6. Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah tenaga
Perpustakaan mempunyai tenaga paling sedikit 2 orang.
b. Kualifikasi kepala perpustakaan
Kepala perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pembinaan (diklat) perpustakaan.

c. Kualifikasi staf perpustakaan
Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.

d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan
Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.

7. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Perpustakaan dibuat oleh Pemerintah Desa/Kelurahan menurut Keputusan Kepala Desa/kelurahan.

b. Perpustakaan mempunyai koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.

c. Organisasi
1) Perpustakaan Desa/Kelurahan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
2) Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari:
a) Kepala Perpustakaan; 
b) Pelayanan Teknis; dan 
c) Pelayanan Pemustaka.

Struktur Organisasi Perpustakaan Desa/kelurahan
  • Kepala Desa/Lurah
  • Kepala Perpustakaan
  • Pelayanan Teknis
  • Pelayanan Pemustaka 
8. Pengelolaan Perpustakaan
a. Perencanaan
1) Perencanaan perpustakaan dilakukan menurut karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
2) Perpustakaan menyusun planning kerja tahunan dan kegiatan kerja bulanan.

b. Pelaksanaan
1) Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
2) Pelaksanaan perpustakaan mempunyai mekanisme yang baku.
c. Pengawasan
1) Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.

d. Pelaporan
1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara bersiklus disampaikan kepada pemerintah desa.
2) Pelaporan berfungsi sebagai materi penilaian sesuai dengan indikator kinerja.
e. Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan
1) Perpustakaan menyusun planning penganggaran secara berkesinambungan.
2) Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan
3) Anggaran perpustakaan desa secara rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sanggup diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
4) Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ini silahkan lihat preview dan download file pada link di bawah ini:

    Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.pdf

    Lihat juga:
    Standar Nasional Perpustakaan Khusus
    Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA)

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel