Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota

Berikut ini yakni berkas Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota. Download file PDF.

 Berikut ini yakni berkas Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten  Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota

Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota:

PERATURANKEPALA PERPUSTAKAANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 perihal Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional perihal Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 perihal Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 perihal Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 perihal Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  7. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
  8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 perihal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 perihal Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA.

Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan kabupaten/kota wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA

1. Ruang lingkup
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada Perpustakaan umum di tingkat kabupaten/kota.

2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Kabupaten/Kota
Perpustakaan tempat yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di kabupaten/kota.

c. Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan biar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta sanggup mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.

d. Kerja sama perpustakaan
Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan perpustakaan-perpustakaan yang terlibat kerja sama untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.

e. Koleksi perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam banyak sekali media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

f. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang pribadi bekerjasama dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

g. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak pribadi bekerjasama dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan materi perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.

h. Pelestarian koleksi perpustakaan
Kegiatan pelestarian koleksi perpustakaan yang meliputi pemeliharaan dan perbaikan secara fisik, isi informasi, dan alih media.

i. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau forum yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.

j. Pustakawan
Seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau training kepustakawanan serta mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

k. Tenaga teknis
Tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi perpustakaan.

3. Koleksi perpustakaan
1) Koleksi perpustakaan Kabupaten/kota diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.
2) Perpustakaan mempunyai jenis koleksi referensi, koleksi umum (koleksi disirkulasikan), koleksi berkala, terbitan pemerintah, koleksi khusus (muatan lokal), koleksi langka, dan jenis koleksi lainnya yang diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat setempat.
3) Jenis koleksi perpustakaan terdiri dari banyak sekali disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi kebutuhan koleksi menurut tingkatan umur, pekerjaan (profesi), dan kebutuhan khusus, ibarat kebutuhan penyandang cacat.
4) Komposisi dan jumlah masing-masing jenis koleksi diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.

a. Jenis koleksi
Jenis koleksi Perpustakaan Kabupaten/Kota diadaptasi dengan kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.

Jenis koleksi Perpustakaan Kabupaten/Kota terdiri dari karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan karya dalam bentuk elektronik.
1) Karya tulis terdiri dari koleksi literatur kelabu, manuskrip.
2) Karya cetak terdiri dari buku dan terbitan berkala.
3) Karya rekam terdiri dari koleksi audio visual, rekaman video, dan rekaman suara.
4) Karya dalam bentuk elektronik termasuk koleksi digital.

b. Koleksi per kapita
Jumlah judul koleksi Perpustakaan Kabupaten/Kota tipe C paling sedikit: 5.000 judul, untuk tipe B paling sedikit : 6.000 judul, dan tipe A paling sedikit: 7.000 judul. Jumlah penambahan judul koleksi Perpustakaan Kabupaten/Kota 0,025 per kapita per tahun.

c. Kemutakhiran koleksi
Koleksi terbaru perpustakaan yang terbit tiga tahun terakhir paling sedikit 5% dari jumlah koleksi yang ada pada tahun berjalan.

d. Pengembangan koleksi
1) Pengembangan koleksi perpustakaan mengacu pada kebijakan pengembangan koleksi sebagai pedoman tertulis yang harus ditinjau paling usang setiap4 (empat) tahun sekali.
2) Kebijakan pengembangan koleksi mencakupseleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan materi perpustakaan.
3) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakaan yang ditetapkan oleh kepala perpustakaan
4) Dalam pengembangan koleksi setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan pertahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
5) Pengembangan koleksi memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat setempat.
6) Perpustakaan melaksanakan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

e. Pengadaan materi perpustakaan
Perpustakaan Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan:
a. jumlah penduduk hingga dengan 200.000 alokasi anggaran paling sedikit Rp. 500.000.000 per tahun;
b. jumlah penduduk > 200.000 alokasi anggaran @Rp. 2500.- per kapita per tahun.

f. Pengolahan Bahan Perpustakaan
Pengolahan materi perpustakaan dilakukan menurut sistem yang baku.

g. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
1) Pemeliharaan koleksi perpustakaan; Perpustakaan melaksanakan pemeliharaan terhadapkoleksi secara berkala.
2) Perbaikan koleksi perpustakaan; Perpustakaan melaksanakan perbaikan koleksi perpustakaan yang mengalami kerusakan.

4. Sarana dan Prasarana
a. Lokasi/lahan
1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan gampang dijangkau masyarakat; dan
2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan Pemda Kabupaten/Kota dengan status aturan yang jelas.

b. Gedung
1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 0,008 m2 per kapita dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus.

c. Ruang perpustakaan
1) Ruang perpustakaan paling sedikit mempunyai area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
2) Setiapperpustakaan wajib mempunyai sarana ruang penyimpanan koleksi, terusan informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
3) sarana ruang penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan materi perpustakaan yang dimiliki.

d. Sarana perpustakaan
1) Sarana terusan informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali materi perpustakaan dan informasi.
2) Sarana ruang pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan-peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.seperti berikut:
  1. Perabot kerja 1 set/pengguna Dapat menunjang kegiatan memperoleh informasi dan mengelola perpustakaan. Paling sedikit terdiri atas bangku dan meja baca pengunjung, bangku dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia.
  2. Perabot penyimpanan 1 set/perpustakaan Dapat menyimpan koleksi perpustakaan dan peralatan lain untuk pengelolaan perpustakaan. Paling sedikit terdiri atas rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/ laci katalog, dan lemari yang sanggup dikunci.
  3. Peralatan multimedia 1 set/perpustakaan Paling sedikit terdiri atas 1 set komputer dilengkapi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Perlengkapan lain 1 set/perpustakaan Minimum terdiri atas buku inventaris untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan materi pustaka yaitu denah klasifikasi, daftar tajuk subjek dan peraturan pengatalogan, serta papan pengumuman.

5. Pelayanan perpustakaan
a. Jenis pelayanan
1) Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit terdiri dari pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
2) Pelayanan teknis mencakuppengadaan dan pengolahan materi perpustakaan.
3) Pelayanan pemustaka meliputi pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.

b. Jumlah jam pelayanan
Jumlah jam pelayanan perpustakaan paling sedikit 8 (delapan) jam per hari dan sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

c. Kerja sama perpustakaan
1) Perpustakaan Kabupaten/Kota membangun dan menyebarkan kerjasama antar perpustakaan dan kerjasama dengan instansi lainnya untuk mengoptimalkan pelayanan perpustakaan.
2) Bentuk-bentuk kolaborasi perpustakaan berupa pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.

d. Keanggotaan perpustakaan
Jumlah anggota perpustakaan paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
e. Kunjungan Perpustakaan
Jumlah kunjungan ke perpustakaan paling sedikit 0.10 per kapita per tahun.

f. Sirkulasi (pinjaman) per kapita
Jumlah transaksi sirkulasi (peminjaman)koleksi paling sedikit 0.125 dari keseluruhan koleksi.

g. Kepuasan pemustaka
Perpustakaan melaksanakan survey kepuasan pemustaka paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan hasil paling sedikit 60% pemustaka menyatakan puas.

6. Tenaga Perpustakaan
Tenaga Perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.

a. Kualifikasi kepala perpustakaan
Kepala perpustakaan berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan, Kepala Perpustakaan sanggup diangkat dari tenaga hebat dalam bidang perpustakaan.

b. Kualifikasi pustakawan
Pustakawan mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Diploma II (D.II) bidang perpustakaan.

c. Kualifikasi tenaga teknis perpustakaan
1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
2) Tenaga teknis antara lain tenaga teknis komputer, tenaga teknis ketatausahaan dan tenaga teknis lainnya.

d. Jumlah tenaga
Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 25.000 penduduk Kabupaten/Kota.

e. Jumlah tenaga berkualifikasi
Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 75.000 penduduk Kabupaten/Kota.

7. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Penyelenggaraan perpustakaan
1) Penyelenggaran perpustakaan mempunyai koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga serta anggaran.
2) Perpustakaan Kabupaten/Kota dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menurut Peraturan Daerah.
3) Penyelenggaraan perpustakaan Kabupaten/Kota mengacu pada sistem nasional perpustakaan.

b. Struktur organisasi
1) Perpustakaan Kabupaten/Kota merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
2) Struktur organisasi Perpustakaan Kabupaten/Kota mengacu pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 tahun 2016 perihal Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah.

8. Pengelolaan Perpustakaan
Pengelolaan perpustakaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
a. Perencanaan
1) Perencanaan meliputi planning strategis, planning kerja dan planning kerja tahunan.
2) Rencana strategis dan planning kerja disusun oleh perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Rencana strategis dan aktivitas kerja tahunan disetujui dan ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Perpustakaan.
4) Perpustakaan menyusun planning strategis (renstra) yang dijabarkan dalam planning kerja jangka pendek dan planning jangka menengah.

b. Pelaksanaan
1) Perpustakaan menerapkan prinsipmanajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, pelaporan, dan penganggaran.
2) Perpustakaan menerapkan sistem administrasi yang berbasis mutu.

c. Pengawasan
1) Pengawasan perpustakaan dilakukan melalui supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan forum perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
3) Evaluasi terhadap forum dan aktivitas perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara perpustakaan dan/atau masyarakat.

d. Pelaporan
1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
2) Pelaporan dibuat secara terencana dengan mengacu pada kiprah dan fungsi perpustakaan.
3) Pelaporan berfungsi sebagai materi penilaian penyelenggaraan perpustakaan.
e. Anggaran
1) Perpustakaan menyusun planning anggaran secara berkesinambungan sesuai dengan kiprah dan perpustakaan.
2) Penyusunan anggaran mengacu pada planning strategis dan planning kerja/program kerja perpustakaan.
3) Anggaran perpustakaan secara rutin bersumber dari melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Anggaran perpustakaan sanggup diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
5) Kepala perpustakaan bertanggungjawab terhadappengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.

KEPALA PERPUSTAKAANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota. ini silahkan lihat dan download pada link di bawah ini:

    Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota.pdf

    Lihat juga:
    Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan
    Standar Nasional Perpustakaan Desa - Kelurahan
    Standar Nasional Perpustakaan Khusus

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten - Kota"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel