Standar Nasional Perpustakaan Sd - Mi

Berikut ini yaitu berkas Standar Nasional Perpustakaan SD - MI. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Standar Nasional Perpustakaan SD  Standar Nasional Perpustakaan SD - MI
Standar Nasional Perpustakaan SD - MI

Standar Nasional Perpustakaan SD - MI

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah:

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG 
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 perihal Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMA/MA);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 perihal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 perihal Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 perihal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.

Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO


LAMPIRAN

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR MADRASAH IBTIDAIYAH

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
1. Ruang lingkup
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta.

2. Istilah dan definisi
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang merupakan kepingan integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu sentra sumber mencar ilmu untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

c. Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan semoga diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta sanggup mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.

d. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang pribadi bekerjasama degan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

e. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak pribadi bekerjasama dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan materi perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.

f. Literasi informasi (information literacy)
Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi dibutuhkan dan mempunyai kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan memakai informasi yang dibutuhkan dengan efektif, efisien, dan sempurna waktu.

g. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan akomodasi pelayanan perpustakaan.

h. Penyiangan koleksi
Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.

i. Rombongan Belajar
Kelompok akseptor didik yang terdaftar pada satu satuan kelas 

j. Tenaga Perpustakaan Sekolah
Tenaga kependidikan yang diberi kiprah teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan di sekolah.

k. Pustakawan
Seseorang yang mempunyai kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau training kepustakawanan serta mempunyai kiprah dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

3. Koleksi Perpustakaan
a. Jenis koleksi
Koleksi perpustakaan meliputi:
  1. karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
  2. terbitan terencana (majalah, surat kabar); dan
  3. audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.

b. Jumlah koleksi
1) Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan materi perpustakaan dalam banyak sekali bentuk media dan format paling sedikit:
a) menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua akseptor didik dan pendidik.
b) buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40% fiksi, dengan ketentuan jikalau 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan mencar ilmu jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 24 rombongan mencar ilmu jumlah buku sebanyak 2.000 judul.
2) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak 10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000 judul hingga dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3) Perpustakaan melanggan paling sedikit 1 (satu) judul majalah dan 1 (satu) judul surat kabar.
c. Bahan perpustakaan referensi
Koleksi acuan paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, kamus bahasa asing, ensiklopedi, direktori, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.

d. Pengolahan materi perpustakaan
Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek, dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada:
  1. pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia);
  2. bagan penjabaran Dewey (Dewey Decimal Classification); dan
  3. pedoman tajuk subjek.

e. Cacah ulang dan penyiangan
Perpustakaan melaksanakan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

f. Perawatan
  1. Perpustakaan melaksanakan perawatan materi perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
  2. Perpustakaan melaksanakan perbaikan materi perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
4. Sarana dan prasarana perpustakaan
a. Gedung/ruang
  1. Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m persegi x jumlah siswa, dengan ketentuan jikalau 3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m persegi, 7 s.d. 12 rombongan mencar ilmu luas gedung paling sedikit 144 m persegi, 13 s.d. 18 rombongan mencar ilmu luas gedung paling sedikit 216 m persegi, 19 s.d. 27 rombongan mencar ilmu luas gedung paling sedikit 288 m persegi. 
  2. Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Area
Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi:
  1. area koleksi;
  2. area baca; 
  3. area kerja; dan 
  4. area multimedia.
c. Sarana
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan diubahsuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang mempunyai berkebutuhan khusus.

d. Program pendidikan pemustaka
Perpustakaan mempunyai kegiatan pendidikan pemustaka paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

e. Program literasi informasi
Perpustakaan mempunyai kegiatan literasi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.

f. Promosi perpustakaan 
Perpustakaan melaksanakan promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk:
  1. brosur/leaflet/selebaran;
  2. majalah dinding/perpustakaan;
  3. daftar buku baru;
  4. display koleksi perpustakaan; dan
  5. lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.

g. Laporan
Perpustakaan menciptakan laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.

h. Kerja sama
Perpustakaan melaksanakan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kolaborasi dengan:
  1. perpustakaan sekolah lain; 
  2. perpustakaan umum;
  3. organisasi profesi kepustakawanan/ lembaga perpustakaan;
  4. yayasan dan/atau lembaga korporasi.

i. Integrasi dengan kurikulum
Perpustakaan melaksanakan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi:
  1. Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui: a) mendongeng; b) membaca bersama; dan c) menceritakan kembali hasil baca. 
  2. Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan. 
  3. Pengajaran kegiatan literasi informasi.
  4. Terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran.
  5. Membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
  6. Menyelenggarakan kegiatan membaca buku elektronik. 
  7. Membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan (referensi) materi pengajaran. 
  8. Pembelajaran berbasis teknologi infomasi bekerjasama dengan guru bidang studi.
6. Tenaga perpustakaan
a. Jumlah tenaga perpustakaan
  1. Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1(satu) orang.
  2. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah mempunyai lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan mempunyai tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. 
  3. Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi sanggup menjadi pustakawan sehabis lulus pendidikan dan training bidang perpustakaan.
  4. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
b. Kepala perpustakaan
  1. Kepala Sekolah sanggup mengangkat kepala perpustakaan apabila mempunyai lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan mempunyai koleksi paling sedikit 1.000 judul. 
  2. Kualifikasi kepala perpustakaan yaitu pustakawan yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. kepala perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

7. Penyelenggaraan perpustakaan
a. Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan
  1. Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah.
  2. Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Setiap Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara pendaftaran ke Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

c. Struktur organisasi
  1. struktur organisasi perpustakaan sekolah meliputi kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi. 
  2. Struktur perpustakaan sekolah pribadi di bawah kepala sekolah.
  3. Struktur organisasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (lihat gambar struktur organisasi)
d. Program kerja
Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah menciptakan kegiatan kerja tahunan yang mengacu pada kegiatan kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.
8. Pengelolaan perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah mempunyai visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
a. Visi perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah mempunyai visi perpustakaan yang mengacu pada visi sekolah yang bersangkutan.
b. Misi perpustakaan
Misi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yaitu:
  1. menyediakan informasi dan wangsit yang merupakan faktor mendasar bagi kemajuan masyarakat masa sekarang yang berbasis informasi dan pengetahuan; 
  2. menyediakan sarana pembelajaran bagi akseptor didik semoga bisa mencar ilmu sepanjang hayat dan membuatkan daya pikir agar sanggup hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab. 
c. Tujuan perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah bertujuan membuatkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.
d. Kebijakan pengelolaan perpustakaan Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: koleksi, sarana prasarana, pepelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.
e. Tugas perpustakaan
Tugas Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
  1. mengembangkan koleksi perpustakaan;
  2. mengolah materi perpustakaan;
  3. mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
  5. melakukan perawatan koleksi;
  6. menunjang terselenggaranya proses pembelajaran disekolah;
  7. menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
  8. melaksanakan kegiatan literasi informasi;
  9. melakukan kerjasama perpustakaan; dan
  10. melakukan promosi perpustakaan.
f. Fungsi perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah mempunyai fungsi sebagai:
  1. pusat sumber belajar;
  2. pusat kegiatan literasi informasi; 
  3. pusat penelitian;
  4. pusat kegiatan baca membaca; dan
  5. tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. 
g. Anggaran
  1. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
  2. Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau kontribusi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

9. Teknologi informasi dan komunikasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ini silahkan lihat dan download pada link di bawah ini:
       

    Standar Nasional Perpustakaan SD - MI



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.pdf

    Lihat juga:
    Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
    Standar Nasional Perpustakaan SMP / MTs
    Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas / MA

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan SD - MI. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Standar Nasional Perpustakaan Sd - Mi"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel