Standar Nasional Perpustakaan Sma - Ma

Berikut ini yakni berkas Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas  Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah:


PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/ MADRASAH ALIYAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ihwal Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 ihwal Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 ihwal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 ihwal Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH.

Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

1. Ruang Lingkup

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. Standar ini berlaku pada perpustakaan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah baik negeri maupun swasta.

2. Istilah dan definisi 
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang merupakan belahan integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu sentra sumber berguru untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

c. Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan semoga diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta sanggup mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.

d. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang eksklusif berafiliasi dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

e. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak eksklusif berafiliasi dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan materi perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.

f. Penyiangan koleksi
Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.

g. Literasi informasi (information literacy)
Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diharapkan dan mempunyai kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan memakai informasi yang diharapkan dengan efektif, efisien, dan sempurna waktu.

h. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan akomodasi pelayanan perpustakaan.

i. Rombongan belajar
Kelompok penerima didik yang terdaftar pada satu satuan kelas. 

j. Tenaga Perpustakaan Sekolah
Tenaga kependidikan yang diberi kiprah teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan di sekolah.

k. Pustakawan
Seseorang yang mempunyai kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pembinaan kepustakawanan serta mempunyai kiprah dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

3. Koleksi Perpustakaan 

a. Jenis koleksi
Koleksi perpustakaan meliputi:
1) karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
2) terbitan bersiklus (majalah, surat kabar); dan
3) audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.

b. Jumlah koleksi
1) Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan materi perpustakaan dalam banyak sekali bentuk media dan format paling sedikit: a) menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua penerima didik dan pendidik. b) buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan jika 3 s.d. 6 rombongan berguru jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan berguru jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 18 rombongan berguru jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19 s.d. 27 rombongan berguru jumlah buku sebanyak 2.500 judul.
2) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak 10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000 judul hingga dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3) Perpustakaan melanggan paling sedikit 3 (tiga) judul majalah dan 3 (tiga) judul surat kabar.

c. Bahan perpustakaan referensi
Koleksi tumpuan paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, 5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedi, buku statistik daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.

d. Pengolahan Bahan Perpustakaan
Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada:
1) pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia);
2) skema penjabaran Dewey (Dewey Decimal Classification); dan
3) pedoman tajuk subjek.

e. Cacah ulang dan penyiangan
Perpustakaan melaksanakan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

f. Perawatan
1) Perpustakaan melaksanakan perawatan materi perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
2) Perpustakaan melaksanakan perbaikan materi perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

4. Sarana dan Prasarana Perpustakaan

a. Gedung/ruang
1) Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan jika 3 s.d. 6 rombongan berguru luas gedung paling sedikit 72 m2, 7 s.d. 12 rombongan berguru luas gedung paling sedikit 144 m2, 13 s.d. 18 rombongan berguru luas gedung paling sedikit 216 m2, 19 s.d. 27 rombongan berguru luas gedung paling sedikit 288 m2.
2) Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

b. Area
Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi:
1) area koleksi;
2) area baca;
3) area kerja; dan
4) area multimedia.

c. Sarana
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan diadaptasi dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang mempunyai berkebutuhan khusus

d. Lokasi perpustakaan
Lokasi perpustakaan berada di sentra kegiatan pembelajaran dan gampang dilihat serta gampang dijangkau oleh penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Pelayanan Perpustakaan

a. Jam pelayanan perpustakaan
Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 8 (delapan) jam per hari kerja.

b. Jenis pelayanan perpustakaan
Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit meliputi:
1) pelayanan sirkulasi;
2) pelayanan referensi; dan
3) Pelayanan literasi informasi.

c. Program wajib baca di perpustakaan
Sekolah mempunyai kegiatan wajib baca di perpustakaan.
d. Program pendidikan pemustaka
Perpustakaan mempunyai kegiatan pendidikan pemustaka paling sedikit 1 (satu) sekali.

e. Program literasi informasi
Perpustakaan mempunyai kegiatan literasi informasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.

f. Promosi perpustakaan
Perpustakaan melaksanakan promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk:
1) brosur/leaflet/selebaran;
2) majalah dinding/perpustakaan;
3) daftar buku baru;
4) display koleksi perpustakaan; dan
5) lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.

g. Laporan
Perpustakaan menciptakan laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.

h. Kerja Sama
Perpustakaan melaksanakan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kolaborasi dengan:
1) perpustakaan sekolah lain;
2) perpustakaan umum;
3) organisasi profesi kepustakawanan/forum perpustakaan; dan
4) yayasan dan/atau lembaga korporasi.

i. Integrasi dengan kurikulum
Perpustakaan melaksanakan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi:
1) Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui:
a) lomba sinopsis;
b) gelar wicara (talk show) ihwal buku; dan
c) lomba mengarang banyak sekali bentuk goresan pena (puisi, prosa, esai).

2) Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan.
a) pengajaran kegiatan literasi informasi.
b) terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran.
c) membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
d) menyelenggarakan kegiatan membaca buku dan majalah elektronik.
e) membantu guru mengidentifikasi materi pengajaran.
f) membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan dan tumpuan materi pengajaran.

6. Tenaga Perpustakaan

a. Jumlah tenaga perpustakaan
1) Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
2) Bila perpustakaaan sekolah/madrasah mempunyai lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan mempunyai tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang.
3) Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah paling rendah diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi sanggup menjadi pustakawan sehabis lulus pendidikan dan pembinaan bidang perpustakaan.
4) Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
b. Kepala Perpustakaan
1) Kepala Sekolah sanggup mengangkat kepala perpustakaan apabila mempunyai lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan mempunyai koleksi paling sedikit 1.000 judul.
2) Kualifikasi kepala perpustakaan yakni pustakawan yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi
3) kepala perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

7. Penyelenggaraan Perpustakaan

a. Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan
1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah.
2) Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Setiap perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara pendaftaran ke Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

c. Struktur organisasi
1) struktur organisasi perpustakaan sekolah meliputi kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi.
2) Struktur perpustakaan sekolah eksklusif di bawah kepala sekolah.
3) Struktur organisasi Perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah

d. Program kerja
Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah menciptakan kegiatan kerja tahunan yang mengacu pada kegiatan kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.

8. Pengelolaan Perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mempunyai visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

a. Visi perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mempunyai visi perpustakaan yang mengacu pada visi sekolah.

b. Misi perpustakaan
Misi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yaitu:
1) menyediakan informasi dan wangsit yang merupakan faktor mendasar bagi kemajuan masyarakat yang berbasis informasi dan pengetahuan; dan
2) menyediakan sarana pembelajaran bagi penerima didik semoga bisa berguru sepanjang hayat dan menyebarkan daya pikir semoga sanggup hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

c. Tujuan perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah bertujuan menyebarkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, talenta dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.

d. Kebijakan pengelolaan perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah menciptakan kebijakan tertulis meliputi komponen: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.

e. Tugas perpustakaan
Tugas Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah meliputi:
1) menyebarkan koleksi perpustakaan;
2) mengolah materi perpustakaan;
3) mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
4) menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
5) melaksanakan perawatan koleksi;
6) menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
7) menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
8) melaksanakan kegiatan literasi informasi;
9) melaksanakan kolaborasi perpustakaan; dan
10) melaksanakan promosi perpustakaan.

f. Fungsi perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mempunyai fungsi sebagai:
1) sentra sumber belajar;
2) sentra kegiatan literasi informasi;
3) sentra penelitian;
4) sentra kegiatan baca membaca; dan
5) tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.

g. Anggaran
1) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
2) Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau bantuan yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

9. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.pdf

    Lihat juga:
    Standar Nasional Perpustakaan SMP / MTs
    Standar Nasional Perpustakaan SD / MI
    Permendikbud Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah / Madrasah 

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Standar Nasional Perpustakaan Sma - Ma"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel