Buku Anutan Acara Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Dan Angka Kreditnya
Berikut ini ialah berkas Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya. Download file format PDF. Buku Pedoman Kegiatan PKB diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2010.
Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya |
Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya:
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diharapkan suatu sistem training dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu aktivitas yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk dipakai sebagai contoh dalam melaksanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada penggalan V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1. Pengembangan Diri
Presentasi Ilmiah
Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus mempunyai 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan presentasi ilmiah.
Presentasi ilmiah dilakukan secara verbal dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan kawasan pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, diadaptasi dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan aktivitas presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.
Guru yang akan melaksanakan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua aktivitas PKB yang telah dilakukan.
Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak sanggup memperoleh angka kredit.
Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang sanggup dinilai. Hal ini diharapkan biar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau goresan pena ilmiah populer.
Pendahuluan
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu membuat manusia Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh alasannya ialah itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diharapkan suatu sistem training dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu aktivitas yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk dipakai sebagai contoh dalam melaksanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada penggalan V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1. Pengembangan Diri
- mengikuti diklat fungsional
- melaksanakan aktivitas kolektif guru
- membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
- membuat publikasi buku
- menemukan teknologi tetap guna
- menemukan/menciptakan karya seni
- membuat/memodifikasi alat pelajaran
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Presentasi Ilmiah
Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus mempunyai 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan presentasi ilmiah.
Presentasi ilmiah dilakukan secara verbal dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan kawasan pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, diadaptasi dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan aktivitas presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.
Guru yang akan melaksanakan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua aktivitas PKB yang telah dilakukan.
Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
- Uraian rinci dari setiap macam aktivitas pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi: a) nama aktivitas pengembangan diri; b) waktu dan kawasan kegiatan; c) tujuan kegiatan; d) berapa usang aktivitas dilaksanakan; e) nama penyelenggara kegiatan; f) hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan g) tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
- Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi: a) macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan b) abnormal atau ringkasan klarifikasi hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak sanggup memperoleh angka kredit.
Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang sanggup dinilai. Hal ini diharapkan biar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau goresan pena ilmiah populer.
Download Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya
Download File:
Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Buku Anutan Acara Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Dan Angka Kreditnya"
Posting Komentar