Buku Fatwa Evaluasi Aktivitas Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Berikut ini yakni berkas Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Download file format PDF. Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini merupakan Pedoman untuk mendukung pelaksanaan kiprah Tim Teknis penilai Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru. Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2010.
Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) |
Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):
Pendahuluan
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh lantaran itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pelatihan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu acara yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai teladan dalam menilai acara pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh lantaran itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan sanggup bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar kiprah dan fungsi yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka mutlak diharapkan penilaian terhadap pelaksanaan kiprah dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan acara pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diharapkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan sanggup mencerminkan relasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melaksanakan penilaian terhadap acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dipandang perlu dibentuk pedoman yang sanggup dijadikan teladan bagi tim penilai angka kredit guru.
Dasar Hukum
Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memperlihatkan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengertian Publikasi Ilmiah
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok acara sebagai berikut.
Pendahuluan
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh lantaran itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pelatihan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu acara yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai teladan dalam menilai acara pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh lantaran itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan sanggup bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar kiprah dan fungsi yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka mutlak diharapkan penilaian terhadap pelaksanaan kiprah dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan acara pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diharapkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan sanggup mencerminkan relasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melaksanakan penilaian terhadap acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dipandang perlu dibentuk pedoman yang sanggup dijadikan teladan bagi tim penilai angka kredit guru.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memperlihatkan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengertian Publikasi Ilmiah
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok acara sebagai berikut.
- Presentasi pada Forum Ilmiah; Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memperlihatkan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah. Prasaran ilmiah yakni sebuah goresan pena ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
- Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. PUBLIKASI ilmiah guru sanggup dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan kiprah pokok serta fungsi guru. Publikasi PUBLIKASI ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni: a) Laporan Hasil Penelitian; Laporan hasil penelitian yakni PUBLIKASI ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/ madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain sanggup berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas. b) Tinjauan Ilmiah; Makalah tinjauan ilmiah yakni PUBLIKASI guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi aneka macam duduk masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya). c) Tulisan Ilmiah Popular; Karya ilmiah terkenal yakni goresan pena yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah terkenal dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok goresan pena yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan. d) Artikel Ilmiah; Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan yakni goresan pena yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
- Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari: a) Buku Pelajaran; Buku pelajaran yakni buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai materi pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku sanggup ditulis guru secara individu atau berkelompok. b) Modul/Diktat Pembelajaran; Modul yakni materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan sanggup menyerap sendiri materi tersebut. Diktat yakni catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses acara mencar ilmu mengajar. c) Buku dalam Bidang Pendidikan. d) Karya Terjemahan; Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan karya terjemahan. Karya terjemahan yakni goresan pena yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa absurd atau bahasa tempat ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa absurd atau bahasa daerah. Buku yang diterjemahkan tersebut diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan. Yang diterjemahkan yakni keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bab dari buku, atau suatu goresan pena pendek, artikel, atau jenis goresan pena lain di luar bidang pendidikan. e) Buku Pedoman Guru; Buku Pedoman Guru yakni buku goresan pena guru yang berisi planning kerja tahunan guru. Isi planning kerja tersebut paling tidak mencakup upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki acara perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan planning acara PKB yang akan dilakukan. Melalui planning kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk membuatkan profesinya. Buku ini juga sanggup digunakan kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
Di dalam melaksanakan penilaian terhadap PUBLIKASI Ilmiah ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian hasil dari PUBLIKASI Ilmiah sebagai berikut.
Langkah Pertama
- Ambil format penilaian yang sudah disediakan.
- Ambil Publikasi Ilmiah yang akan dinilai.
- Perhatikan identitas guru yang akan dinilai karya pengembangan profesinya.
- Sesuaikan dengan isian yang telah ada di dalam format.
- Bila ada yang tidak sesuai, minta klarifikasi kepada petugas sekretariat.
- Bila PUBLIKASI ILMIAH tersebut merupakan pengajuan kembali (apelan), atau yang pernah ditolak, baca dengan cermat isi surat penolakan terdahulu, dan pahami apa yang disarankan dalam surat tersebut. Bila tidak ada surat terdahulu, tanyakan kepada sekretariat.
Langkah Kedua
Cermati apakah Publikasi Ilmiah-nya memenuhi persyaratan APIK (Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten) (terutama keaslian Publikasi Ilmiahnya).
- Baca Publikasi Ilmiah secara cepat namun cermat dan perhatikan indikator-indikator sebagaimana tertera pada alasan penolakan dan saran pada acara Publikasi Ilmiah nomor 1 hingga dengan 4 di bawah ini (Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten).
- Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
- Bila APIK terpenuhi teruskan dengan membaca lebih cermat dan memilih JENIS PUBLIKASI ILMIAHNYA.
Langkah Ketiga
Cermati Publikasi Ilmiah sesuai dengan JENIS PUBLIKASINYA.
- Lihat nomor alasan dan saran dari nomor 5 hingga dengan 16 di bawah ini. Nilailah publikasi ilmiah sesuai dengan nomor alasan yang sesuai dengan JENIS Publikasinya.
- Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan dan saran pada format penilaian.
- Lihat juga alasan penolakan dan saran nomor 17.
- Bila telah menuhi semua persyaratan berikan nilai yang sesuai dengan ketetapan pada format penilaian.
- Lanjutkan dengan menilai Publikasi Ilmiah berikutnya.
Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
Di dalam melaksanakan penilaian terhadap Publikasi Ilmiah ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai.
- Jenis Publikasi.
- Alasan Penolakannya.
Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
Laporan acara PKB untuk memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa PUBLIKASI Ilmiah (PUBLIKASI ILMIAH).
Untuk setiap macam laporan acara PKB (baik acara pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk PUBLIKASI dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu acara dengan acara lainnya. Rincian macam PUBLIKASI tersebut dijabarkan pada bab kedua pada buku ini.
Download Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan download pada link di bawah ini:Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Download File:
Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Penilaian Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Buku Fatwa Evaluasi Aktivitas Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"
Posting Komentar