Juknis Penyusunan Rpp Pada Madrasah

Berikut ini ialah berkas Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah. SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah
Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah

Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5164 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN PADA MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah, perlu dijamin proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien;

b. bahwa dalam rangka menjamin proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh pendidik;

c. bahwa dalam rangka penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP), perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan madrasah;

d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 ihwal Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 ten tang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  16. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 ihwal Pedoman Kurikulum Madrasah 20 13 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH.

KESATU: Menetapkan petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembalajaran Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

KETIGA: Pendidik sanggup membuatkan RPP yang lebih inovatif dan kreatif sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan sasaran masing-rnasing madrasah.

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018


LAMPI RAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5164 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PADA MADRASAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Madrasah merupakan daerah kedua bagi akseptor didik dalam mengikuti proses pendidikan, sesudah daerah pertama mereka di rumah. Proses pendidikan di madrasah dilakukan melalui acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang dikerjakan terkait eksklusif dengan mata pelajaran, contohnya kiprah individu, kiprah kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui aneka macam kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait eksklusif dengan mata pelajaran, contohnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.

Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap akseptor didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara akseptor didik dengan tenaga pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.

Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan Kl-4; dan (b) sikap yang sanggup diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KO pada Kl-1 dan Kl-2, yang kedua-duanya menjadi pola evaluasi mata pelajaran.

Untuk menjamin biar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melaksanakan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran biar berjalan secara efektif dan efisien.

C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep RPP, pnnsip pengembangan RPP, sitematika RPP. komponen RPP, dan cara penysusunan RPP

D. Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi:
  1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam membuatkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP);
  2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
  3. Pengawas dalam melaksanakan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan training pengelolaan pembelajaran.

E. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 ihwal Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 ihwal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

BAB II RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Perencanaan
Perencanaan pembelajaran ialah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran era 21, yang meliputi:
a. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
b. Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
c. Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk berafiliasi dengan aneka macam pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide gres orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
d. High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) Kl, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

B. Prinsip Penyusunan RPP
  1. Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1 ), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari Kl-4);
  2. Satu RPP sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih; 
  3. Penyusunan RPP sederhana, maksudnya ialah penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan citra realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;
  4. Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan akseptor didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang dibutuhkan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru membuatkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas akseptor didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang mengakibatkan guru terlalu terkungkung mengikuti langkah demi langkah yang menjenuhkan akseptor didik melaksanakan pembelajaran;
  5. Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu akseptor didik atau keberagaman kondisi berguru setiap akseptor didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik;
  6. Penyusunan RPP berpusat pada akseptor didik atau cenderung memuat pokok-pokok acara akseptor didik yang diharapkan sanggup berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada akseptor didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat berguru yang ada pada akseptor didik dengan memakai pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;
  7. Berbasis konteks atau situasi dan lingkungan sekitar akseptor didik. Proses pembelajaran yang mengakibatkan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;
  8. Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;
  9. Mengembangkan kemandirian berguru akseptor didik;
  10. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
  11. RPP memuat rancangan pokok-pokok acara pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;
  12. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
  13. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya (terutama pada MI dan IPA, IPS terpadu pada MTs, atau sanggup dilakukan jikalau terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang sanggup diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas, baik pada jenjang MI, MTs, ataupun MA);
  14. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  15. Model RPP sanggup berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan akseptor didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama ialah kelengkapan komponennya atau telah memuat semua komponen yang dibutuhkan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat semua jabaran uraian isi setiap komponennya;
  16. Guru diperbolehkan membuatkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan;
  17. Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya gampang dibaca dan gampang dipraktikan dalam pembelajaran;

C. Komponen RPP

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Madrasah
Mata pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Alokasi Waktu

I. Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

II. Kompetensi Dasar.
  1. KD pada KI-1
  2. KD pada KI-2
  3. KD pada KI-3
  4. KD pada KI-4

III. Indikator Pencapaian Kompetensi.
  1. Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
  2. Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
  3. Indikator KD pada KI-3
  4. Indikator KD pada KI-4
Cara Penyusunan lndikator
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. memakai kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)

IV. Materi Pembelajaran.
Materi pembelajaran, memuat informasi ihwal pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan. lnformasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber referensi yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.

Kelengkapan materi pembelajaran sanggup dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru. dan sumber berguru lainnya, contohnya internet atau media lainnya, baik yang berupa muatan lokal, materi kekinian. konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.

V. Metode Pembelajaran.
Metode pembelajaran memuat informasi ihwal metode yang dipakai dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana berguru dan proses pembelajaran yang memungkinkan akseptor didik sanggup mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi ketika siswa belajar.

VI. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Komponen ini memuat informasi singkat terang terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
  1. Media/alat media pembelajaran ialah alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
  2. Sumber berguru ialah segala sumber yang telah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan sanggup dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber berguru sanggup berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar. atau sumber berguru lain yang relevan;

VII. Kegiatan Pembelajaran.
Komponen ini memuat pokok-pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan klarifikasi dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud sanggup diberi klarifikasi pemanis yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memperlihatkan klarifikasi pemanis mudah pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.

Kegiatan pembelajaran sanggup disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
1. Pertemuan Pertama: ( ... JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran era 21)
c. Kegiatan Penutup

2. Pertemuan Kedua: ( ... JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup

3. Pertemuan seterusnya.

VIII. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan seni manajemen pembelajaran remedial dan pengayaan jikalau terjadi ketidak tuntasan akseptor didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Berdasarkan uraian di alas, maka komponen ini terdiri atas;
1. Teknik penilaian
2. lnstrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah kegiatan penilaian.


BAB III LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RPP

A. Langkah Penyusunan RPP
  1. Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) evaluasi pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
  2. Merumuskan tujuan pembelajaran;
  3. Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
  4. Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
  5. Menentukan metode pembelajaran yang diadaptasi dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik akseptor didik, serta lingkungan belajar;
  6. Menjabarkan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran kompetensi era 21;
  7. Menentukan media, alat, materi dan sumber belajar; dan
  8. Menentukan jenis evaluasi dan teknik evaluasi yang dilengkapi dengan rubrik.

B. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. MI : 35 menit
b. MTs : 40 menit
c. MA : 45 menit
d. MAK : 45 menit

2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran meliputi tiga tahapan kegiatan pembelajaran, yaitu:
a. Kegiatan Pendahuluan
Tahap pendahuluan berupa acara berguru yang dirancang oleh guru sekreatif mungkin sehingga terwujud persiapan yang bisa mengondisikan siswa siap melaksanakan acara pembelajaran.
Aktivitas yang dimaksud memungkinkan terwujudnya hal-hal sebagai berikut:
1) Doa di awal belajar;
2) Terkondisikan suasana berguru yang menyenangkan;
3) Terwujudnya persepsi akseptor didik yang mengaitkan antara kompetensi yang sudah dipelajari/dikembangkan sebelumnya dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
4) Terwujudnya persepsi akseptor didik terhadap kompetensi yang akan dicapai dan kemungkinan keuntungannya dalam kehidupan sehari-hari;
5) Terwujudnya persepsi akseptor didik terhadap garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan; dan
6) Terserapnya informasi oleh akseptor didik terkait lingkup dan teknik evaluasi yang akan dilewati.

b. Kegiatan Inti
1) Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, kritis, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik
2) Kegiatan inti memakai pendekatan saintifik yang diadaptasi dengan karakteristik mata pelajaran dan karakteristik akseptor didik, serta situasi dan kondisi lingkungan belajar. Guru sekreatif mungkin memfasilitasi kegiatan inti ini sehingga akseptor didik sanggup melaksanakan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencoba, menalar/ mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
3) Dalam setiap kegiatan, guru memperhatikan perkembangan sikap akseptor didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.

c. Kegiatan Penutup
Kegiatan epilog ialah kegiatan final pembelajaran yang dengan kreasi guru biar terwujud situasi menyenangkan dan tumbuhnya motivasi kritis, kreatif, inovatif akseptor didik sehingga dalam rombongan berguru itu terwujud hal-hal berikut:
1) Terwujudnya (1) rangkuman/simpulan pelajaran oleh akseptor didik; (2) refleksi oleh akseptor didik terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (3) umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; dan
2) Kegiatan guru pada tahap ini juga melaksanakan hal-hal berikut: (1) melaksanakan penilaian; (2) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, acara pengayaan, layanan konseling dan/atau memperlihatkan kiprah baik kiprah individual maupun kelompok sesuai dengan hasil berguru akseptor didik; dan (3) memberikan planning pembelajaran pada pertemuan berikutnya.


BAB IV PENUTUP

Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola bagi guru biar bisa menyusun RPP yang simple namun realistis atau yang sanggup dijalankan di lapangan dengan kreatif dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Hindari penyusunan RPP yang terlalu detail atau rinci menjelaskan setiap aspeknya sehingga berujung pada kekakuan guru dalam menghidupkan suasana berguru serta habisnya waktu guru untuk memperhatikan proses lainnya, antara lain penyiapan bahan, sumber berguru dalam pengembangan pembelajaran.

Pedoman ini menghendaki biar penyusunan RPP sanggup menunjang keberhasilan pengelolaan pembelajaran, namun tidak hingga menjadi beban manajemen guru yang berlebihan. Hal terpenting sesudah penyusunan RPP ialah guru fokus pada penyiapan materi dan sumber berguru untuk mewujudkan proses pembelajaran yang kreatif, inovatif, menyenangkan, dan berhasil mewujudkan kompetensi akseptor didik. Stake holders lainnya, antara lain kepala madrasah dan pengawas diharapkan sanggup memastikan capaian mutu pembelajaran melalui dukungannya pada pendampingan dan supervisi ketika proses pembelajaran berlangsung dan bukan pada detailnya RPP yang disusun guru.

Pencantuman contoh RPP pada lampiran Juknis ini hanyalah sebuah perjuangan memperlihatkan citra nyata kepada guru atas salah satu kemungkinan bentuk RPP yang sederhana namun memadai dan mudah realistik. Contoh yang dimuat pada lampiran Juknis ini jangan hingga dipahami sebagai satu-satunya bentuk RPP yang diharuskan untuk diimplementasikan oleh guru di madrasah. Guru berhak memilih bentukjabaran RPP yang memudahkan dirinya menjabarkan planning dan memungkinkan mengembangkannya dalam pembelajaran. Kepala Madrasah dan pengawas dalam hal ini hanya sebagai pendamping guru yang membantu mewujudkan planning guru dalam bentuk RPP yang dikehendaki dan bukan sebagai penentu bentuk RPP atau bahkan memilih benar dan salahnya bentuk RPP.

    Download Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Silabus RPP IPA Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX



    Download File:

    SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP pada Madrasah.pdf

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyusunan Rpp Pada Madrasah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel