Kisi-Kisi Uambn Mts Ma Dan Uambd Mi Tahun Pelajaran 2018-2019
Berikut ini ialah berkas Kisi-Kisi UAMBD MI dan UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tentang Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018-2019. Download file format PDF.
Kisi-Kisi UAMBD MI dan UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Lihat juga:
POS UAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019
SK Dirjen Pendis Nomor 6312 Tahun 2018 perihal Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019
SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 perihal Prosedur Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional
Kisi-Kisi UAMBD MI dan UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kisi-Kisi UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tentang Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018-2019:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan madrasah secara nasional perlu diselenggarakan ujian simpulan madrasah berstandar nasional (UAMBN) Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
b. bahwa dalam rangka untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, perlu disusun Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
c. bahwa dalam rangka menjamin kualitas soal UAMBN, telah dibuat tim penyusun kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5165 TAHUN 2018
TENTANG
KISI-KISI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB TAHUN PELAJARAN 2018-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan madrasah secara nasional perlu diselenggarakan ujian simpulan madrasah berstandar nasional (UAMBN) Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
b. bahwa dalam rangka untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, perlu disusun Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
c. bahwa dalam rangka menjamin kualitas soal UAMBN, telah dibuat tim penyusun kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b dan aksara c, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018 - 2019;
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KISI-KISI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB TAHUN PELAJARAN 201 8-2019.
KESATU: Menetapkan Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu) Keputusan ini;
KETIGA: Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (dua) Keputusan ini;
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 515 7);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
MEMUTUSKAN:
KESATU: Menetapkan Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu) Keputusan ini;
KETIGA: Kisi-kisi UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (dua) Keputusan ini;
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
Download Kisi-Kisi UAMBD MI dan Kisi-Kisi UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi UAMBD MI dan UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Kisi-Kisi UAMBN MTs MA Tahun Pelajaran 2018/2019
Download File:
Kisi-Kisi UAMBD MI KISI-KISI AL-QURAN HADIS UAMBD MI.pdf
KISI-KISI Akidah Akhlak UAMBD MI.pdf
KISI-KISI Fikih UAMBD MI.pdf
KISI-KISI SKI UAMBD MI.pdf
KISI-KISI Bahasa Arab MI.pdf
Kisi-Kisi UAMBN MTs KISI-KISI USBN AKIDAH AKHLAK MTs.pdf
KISI-KISI USBN BAHASA ARAB MTs.pdf
Kisi-Kisi UAMBN MA KISI-KISI USBN AKIDAH AKHLAK MA.pdf
KISI-KISI USBN BAHASA ARAB MA.pdf
KISI-KISI USBN AKHLAK MA.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi UAMBN MTs MA dan UAMBD MI Tahun Pelajaran 2018-2019. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tentang Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga dapat bermanfaat.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi UAMBN MTs MA dan UAMBD MI Tahun Pelajaran 2018-2019. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tentang Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kisi-Kisi Uambn Mts Ma Dan Uambd Mi Tahun Pelajaran 2018-2019"
Posting Komentar