Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan

Berikut ini ialah berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan yaitu infografis Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah. Download file  PDF.

 Berikut ini ialah berkas mengenai Komite Sekolah Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan

Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan:

Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Komite Sekolah mempunyai pekerjaan dan sikap hidup yang sanggup menjadi panutan bagi masyarakat setempat;dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik, dan pengurus partai politik.

Komite Sekolah mempunyai anggota berjumlah minimal 5 orang maksimal 15 orang yang terdiri dari dari Maksimal 30% Tokoh Masyarakat, Maksimal 50% Orangtua/Wali Murid, Maksimal 30% Pakar Pendidikan, pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan.

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas Komite Sekolah:
Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
  • Kebijakan dan kegiatan Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria kemudahan pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain;
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  • Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Apa perbedaan SUMBANGAN, BANTUAN, dengan PUNGUTAN PENDIDIKAN?
BANTUAN; pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

SUMBANGAN; pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

PUNGUTAN PENDIDIKAN; penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk derma dan/atau sumbangan dihentikan bersumber dari:
  1. perusahaan rokok dan/atau forum yang memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
  2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau forum yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
  3. partai politik.

Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Dana Hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, dipakai untuk
  • Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan
  • Pengembangan sarana prasarana
  • Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan menyerupai Kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, Konsumsi rapat pengurus, Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.

Syarat Penggunaan Hasil Penggalangan oleh Sekolah:
  • Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah
  • Dipertanggungjawabkan secara transparan
  • Dilaporkan kepada Komite Sekolah

Syarat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan:
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk derma dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Salah satu kiprah komite sekolah ialah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk derma dan/atau sumbangan.

Pungutan liar atau pungli ialah pengenaan biaya di daerah yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak mempunyai landasan hukum.

    Download Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan, silahkan lihat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan, dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.pdf
    Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan - Infografis Permendikbud No. 75 Tahun 2016.pdf

    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel