Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Operasional Acara Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Berikut ini yakni berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018. Download file PDF.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 |
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018:
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yakni dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi pemerintah tempat dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup acara DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi:
a. pengadaan moda transportasi darat;
b. pengadaan moda transportasi perairan;
c. pembangunan dermaga rakyat;
d. pembangunan tambatan perahu; dan
e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemda Kabupaten/Kota.
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yakni dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi pemerintah tempat dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup acara DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi:
a. pengadaan moda transportasi darat;
b. pengadaan moda transportasi perairan;
c. pembangunan dermaga rakyat;
d. pembangunan tambatan perahu; dan
e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemda Kabupaten/Kota.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk di tempat tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Download File:
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Operasional Acara Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar