Permendesa Pdtt Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Tempat Tertinggal, Dan Transmigrasi

Berikut ini ialah berkas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Download file  PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendesa PDTT Nomor  Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengawasan ialah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi unit kerja dalam rangka menawarkan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
  2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah Instansi Pemerintah yang dibuat dengan kiprah melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Audit ialah proses identifikasi masalah, analisis, dan penilaian bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional menurut standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan kiprah dan fungsi Instansi pemerintah.
  4. Reviu ialah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, planning atau norma yang telah ditetapkan.
  5. Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, planning atau norma yang telah ditetapkan, dan memilih faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan.
  6. Pemantauan ialah proses penilaian kemajuan suatu aktivitas atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  7. Auditor ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektur Jenderal untuk melaksanakan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  8. Auditan ialah orang atau unit kerja sebagai obyek penugasan audit intern oleh auditor atau APIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  9. Audit Kinerja ialah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan kiprah dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektifitas.
  10. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA ialah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi aktivitas dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diharapkan untuk melaksanakannya.
  11. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA ialah rancangan mekanisme dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit biar tercapai tujuan audit yang optimal.
  12. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA ialah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti yang dikumpulkan, banyak sekali teknik dan mekanisme audit yang diterapkan, serta simpulan- simpulan yang dibuat selama melaksanakan audit.
  13. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA ialah laporan tahap tamat dari setiap pelaksanaan audit untuk mengkomunikasikan temuan, simpulan, dan rekomendasi hasil audit kepada pihak yang berkepentingan.
  14. Inspektur Jenderal ialah inspektur jenderal yang melaksanakan kiprah teknis dibidang pengawasan intern.
  15. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan daerah perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan menjadi pemikiran dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini memiliki sasaran untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sesuai dengan kiprah dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan
d. memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. kebijakan pengawasan; dan
b. pelaksanaan pengawasan.

    Download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi



    Download File:
    Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.pdf

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga dapat bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Tempat Tertinggal, Dan Transmigrasi"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel