Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Wacana Aliran Umum Penyaluran Sumbangan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 381) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
f. forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan.

(2) Penerima pertolongan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan e. komunitas sastra.

(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat akseptor pertolongan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan; 
c. sekolah menengah pertama; 
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.

(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan 
g. forum keagamaan.

(6) Pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e yaitu:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan 
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Bantuan operasional merupakan pertolongan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.

(2) Dihapus.

(3) Bentuk pertolongan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

(4) Pencairan dana pertolongan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada akseptor pertolongan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening akseptor pertolongan operasional; atau 
b. UP.

(5) Pencairan dana pertolongan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana pertolongan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesudah seluruh jumlah dana pertolongan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama antara PPK dengan akseptor pertolongan operasional.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad f merupakan:
a. pertolongan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. pertolongan revitalisasi/pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat;
c. pertolongan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau
d. pertolongan revitalisasi desa adat;

yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau 
b. barang.

(3) Dalam rangka pengadaan pertolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada akseptor Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.

(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

(5) Pencairan dana pertolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk akseptor pertolongan dilakukan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui prosedur LS.


(6) Pencairan dana pertolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada akseptor pertolongan nilainya di bawah Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah).

(7) Pencairan dana pertolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada akseptor pertolongan nilainya Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana pertolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor pertolongan dan PPK;
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana pertolongan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Jenis pertolongan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad g sanggup diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.

(2) Jenis pertolongan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. pertolongan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. pertolongan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. pertolongan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k. pertolongan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. pertolongan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pertolongan aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan gosip bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
p. penyelenggaraan pendidikan untuk tempat watak terpencil, dan daerah 3T.

(3) Penetapan nilai pertolongan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

(4) Pencairan pertolongan lainnya yang mempunyai karakteristik pertolongan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana pertolongan lainnya yang mempunyai karakteristik pertolongan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.

(7) Pencairan dana pertolongan lainnya yang mempunyai karakteristik pertolongan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran pribadi (LS).

(8) Dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



    Download File:

    Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
    Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Perubahan Ketiga Atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Wacana Aliran Umum Penyaluran Sumbangan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel