Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Wacana Pengadaan Eksklusif Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGADAAN LANGSUNG SECAR.A ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadaan Langsung ialah pengadaan barang/jasa eksklusif kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/ seleksi/ penunjukan langsung.
  2. Pengadaan Langsung secara Elektronik ialah pengadaan eksklusif yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem isu administrasi pengadaan langsung.
  3. Aplikasi Sistem lnformasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut SIMPeL ialah aplikasi yang dipakai untuk melaksanakan Pengadaan Langsung secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Penyelenggara SIMPeL ialah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan pengadaan barang/jasa.
  5. E-Audit ialah suatu modul dalam SIMPel yang dipakai sebagai alat bantu bagi Auditor untuk melaksanakan pengawasan atau investigasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
  6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
  7. Pejabat Pengadaan ialah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan e-purchasinq.
  8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP ialah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang bertugas mengusut dan mendapatkan hasil pekerjaan.
  9. Penyedia Barang/Jasa ialah tubuh perjuangan atau orang perseorangan yang acara usahanya menyediakan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
  10. Auditor ialah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan pengawasan atau investigasi pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  11. User ID ialah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang dipakai untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
  12. Kata Sandi (Password) ialah kumpulan aksara atau string yang dipakai oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multiuser) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
  13. Admin Kemendikbud ialah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian yang berkedudukan di unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan pengadaan barang/jasa.
  14. Admin Agency ialah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan pengadaan barang/jasa.
  15. Admin Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Admin Satker ialah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Pelaksanaan Pengadaan Langsung di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan:
  1. kebutuhan operasional;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa perjuangan orang perseorangan, dan/atau tubuh perjuangan kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak sanggup dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil;
b. pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50,000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



    Download File:
    Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Wacana Pengadaan Eksklusif Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel