Tanggal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019
Berikut ini ialah berkas info mengenai Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Download file PDF. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 |
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019:
Menimbang :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 617 TAHUN 2018
NOMOR 262 TAHUN 2018
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi fatwa bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, perlu memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019;
Mengingat :
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 perihal Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019.
KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi menunjukkan pelayanan eksklusif kepada masyarakat di tingkat sentra dan/ atau kawasan yang meliputi kepentingan masyarakat luas, menyerupai rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang menunjukkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, biar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturah perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi menunjukkan pelayanan eksklusif kepada masyarakat di tingkat sentra dan/ atau kawasan yang meliputi kepentingan masyarakat luas, menyerupai rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang menunjukkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, biar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturah perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 201 8
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2019
1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019
5 Pebruari 2019 : Tahun Baru Imlek
7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi
3 April 2019 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019 : Wafat Isa Al Masih
1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 : Hari Lahirnya Pancasila
5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
11 Agustus 2019 : Hari Raya Idul Adha
17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019 : Tahun Baru Hijriah
9 Nopember 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2019
3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 201 8
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2019
1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019
5 Pebruari 2019 : Tahun Baru Imlek
7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi
3 April 2019 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019 : Wafat Isa Al Masih
1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 : Hari Lahirnya Pancasila
5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
11 Agustus 2019 : Hari Raya Idul Adha
17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019 : Tahun Baru Hijriah
9 Nopember 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2019
3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Download Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Download File:
SKB Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Tanggal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019"
Posting Komentar