Sk Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Perihal Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma (Madrasah Aliyah)

Berikut ini yaitu berkas SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah). Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas SK Dirjen Pendis Nomor  SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)
SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah:
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab VIII Penutup

Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan Islam. Dimana pendidikan aqama Islam berfungsi untuk membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan relasi inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Oleh lantaran itu madrasah harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah yaitu evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan seni administrasi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk mencar ilmu yang lebih baik.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil mencar ilmu ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah biar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil mencar ilmu peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rarnbu-rarnbu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian selesai dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan jadwal training melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan jadwal training melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang renta dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil mencar ilmu peserta didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua bantalan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 perihal lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengertian Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu dan perkembangan peserta didik dalam banyak sekali aspek.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan seni administrasi mengajar yang baik, memotivasi peserta didik untuk mencar ilmu yang lebih baik, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas mencar ilmu berikutnya.

Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap hasil mencar ilmu (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai penggalan dari proses pembelajaran (assessment as learning) atau penilaian terhadap proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi mencar ilmu peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada selesai masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan jadwal perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.

Fungsi Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik meliputi :
  1. Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki acara pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil mencar ilmu peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memperlihatkan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
  2. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya yaitu mengumpulkan informasi perihal pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada selesai suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan mencar ilmu peserta didik pada selesai semester, satu tahun pembelajaran, atau selesai masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan mencar ilmu peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Acuan Penilaian
Ada dua jenis pola penilaian yang digunakan dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil mencar ilmu setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya menyerupai di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN memakai kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah diadaptasi dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik perihal materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya mengambarkan posisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus dipublikasikan.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian pola kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation yaitu pengukuran keberhasilan peserta didik dengan memakai kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi bantalan kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik sanggup diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita sanggup membuatkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada selesai pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam acara pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil mencar ilmu peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seakan-akan sebagai acara yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting yaitu bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu. penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai penggalan dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.

Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu biar akhirnya sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka acara penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil mencar ilmu peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, terperinci dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam abad keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan pola yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme maupun hasilnya.

Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian otentik mempunyai relevansi berpengaruh terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach). lantaran penilaian ini bisa menggambarkan peningkatan mencar ilmu peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk memperlihatkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAI.

Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memperlihatkan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, menciptakan makalah, menciptakan multi media, menciptakan karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain.

Hasil penilaian otentik sanggup digunakan oleh pendidik untuk merencanakan jadwal perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik sanggup digunakan sebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi standar penilaian pendidikan. Sebagai catatan, jadwal remedial tidak selalu bermakna acara perbaikan yang dilakukan sehabis ujian semester, tetapi bisa juga dilakukan setiap selesai evaluasi.

Pengetahuan
Salah satu dari sasaran penting pembelajaran yaitu peningkatan kemampuan berpikir. Anderson dan Krathwohl membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan revisi dari Taxonomy of Educational Objectives .

Keterampilan
Sasaran penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik pada keterampilan abnormal berupa kemampuan belajar. 

Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran yaitu terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai pola penilaian. Pada dikala yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan mencar ilmu atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.

Ketuntasan Belajar terdiri bantalan ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan mencar ilmu dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan mencar ilmu KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik bantalan KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan mencar ilmu dalam konteks kurun waktu mencar ilmu terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan Belajar dalam satu semester yaitu keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun yaitu keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan yaitu keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D)

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Krileria Ketuntasan Minimal (KKM) dilenlukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Slandar Kompelensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karaklerislik peserta didik, karaklerislik mala pelajaran, dan kondisi saluan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (liga) aspek, yailu kompleksilas maleri/kompelensi, intake (kualilas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
  1. Aspek kompleksilas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksilas KD dengan mencermati kata kerja yang lerdapal pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waklu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksiltas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, proteksi dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
  3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualilas peserta didik yang sanggup diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis mekanisme penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai beriku:.
  1. Menetapkan KKM per KD
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran
  3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibentuk skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Dalam memutuskan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan sanggup juga memperlihatkan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan memakai skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.

Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1) penilaian hasil mencar ilmu oleh Pendidik; 2) penilaian hasil mencar ilmu oleh Saluan Pendidikan; dan 3) penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berkala dan sistematis. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik di MA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan sanggup juga dilakukan penilaian tengah semester.

Penilaian harian (PH) sanggup berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diharapkan yang digunakan untuk:
  1. Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. Menetapkan jadwal remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan dilengkapi dengan deskripsi.

Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara berkala dan sistematis. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di selesai semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di selesai semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan acara pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pada USBN, kisi-kisi dan 20-25% soal disiapkan oleh pemerintah pusat. Selebihnya, 75-80% soal disusun oleh guru pada satuan pendidikan. Teknis pelaksanaannya merujuk kepada POS USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Ujian Nasional (UN)
UN merupakan acara pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UN.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
UAMBN merupakan acara pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UAMBN.

Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
  1. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  2. Melakukan analisis planning pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  4. Menyusun planning penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal.
b. Tahapan pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku.

c. Tahap pelaporan
Laporan hasil penilaian kompelensi pengelahuan dan kelerampilan oleh pendidik berbenluk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada Kepala Madrasah, wali kelas, dan/atau orang tua/wali pada periode yang ditentukan.

Prosedur Penilaian oleh Saluan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh saluan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi acara sebagai berikut:

Tahap persiapan
  1. Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  2. Mengkoordinasikan penilaian selesai semester, penilaian selesai tahun, ujian madrasah dan/atau USBN;
  3. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  4. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Tahap pelaksanaan
  1. Menyelenggarakan penilaian selesai semester dan penilain selesai lahun;
  2. Menyelenggarakan ujian madrasah dan/atau USBN. 
Tahap pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  1. Melakukan penskoran hasil penilaian selesai semester dan penilaian selesai tahun;
  2. Melakukan penskoran hasil ujian madrasah dan/atau USBN;
  3. Menentukan kelulusan peserla didik dari satuan pendidikan;
  4. Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  5. Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) bagi peserta didik yang telah mengikuti ujian;
  6. Menerbitkan ljazah bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;

Tahap pelaporan
  1. Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor:
  2. Melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi serta instansi lain yang terkait.

Prosedur Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan UAMBN sesuai dengan mekanisme operasional standar (POS) yang berlaku.

Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan
Penilaian hasil mencar ilmu yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian kompetensi peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Oleh lantaran itu acara penilaian harus dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan secara berkala dan sistematis yang meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek ketrampilan.

Penilaian Sikap
Penilaian sikap yaitu penilaian terhadap kecenderungan sikap peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, bahkan luar madrasah. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina sikap serta budi pekerti peserta didik.

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan PPKn dibelajarkan secara eksklusif (direct teaching) maupun tidak eksklusif (indirect teaching) yang mempunyai dampak instruksional (instructional effect) dan mempunyai dampak pengiring (nurturant effect). Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan PPKn tidak dibelajarkan secara eksklusif dan mempunyai dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru mata pelajaran dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari banyak sekali sumber. Penilaian sikap merupakan penggalan dari training dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi kiprah dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, sanggup dilakukan penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar sobat (peer assessment) dalam rangka training dan pembentukan huruf peserta didik, yang akhirnya sanggup dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik,

Penilaian Diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu, penilaian diri juga sanggup digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran. Hasil penilaian diri peserta didik sanggup digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri sanggup memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian peserta didik, antara lain:
  1. Dapat menumbuhkan rasa percaya diri, lantaran diberi kepercayaan untuk menilai diri sendiri;
  2. Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, lantaran ketika melaksanakan penilaian harus melaksanakan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki;
  3. Dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur dan objektif dalam melaksanakan penilaian; dan
  4. Membentuk sikap terhadap mata pelajaran/pengetahuan diri yang dirumuskan secara sederhana, namun terperinci dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang sanggup dipahami peserta didik, dan memakai format sederhana yang gampang diisi peserta didik. Lembar penilaian diri dibentuk sedemikian rupa sehingga sanggup memperlihatkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyatalsebenarnya, bermakna, dan mengarahkan peserta didik mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai dirinya secara subjektif. 
Penilaian diri oleh peserta didik dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b. Menentukan indikator yang akan dinilai.
c. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d. Merumuskan format penilaian, berupa daftar cek (check list) atau skala penilaian (rating scale), atau dalam bentuk esai untuk mendorong peserta didik mengenali diri dan potensinya.

Penilaian diri tidak hanya digunakan untuk menilai sikap spiritual dan sosial, tetapi sanggup juga digunakan untuk menilai sikap terhadap pengetahuan dan keterampilan serta kesulitan mencar ilmu peserta didik.

Penilaian Keterampilan
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, proy ek, dan penilaian portofolio. Pendidik sanggup menentukan salah satu atau \ebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KO. \nstrumen yang digunakan berupa daftar eek atau skala penilaian (rating scale) yang di\engkapi rubrik.

Penilaian portofolio
Penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut peserta didik terhadap lingkungannya.

Ada beberapa tipe portofolio yaitu: portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Pendidik sanggup menentukan tipe portofolio sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Pada selesai suatu periode, hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik bersama peserta didik. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pendidik dan peserta didik sanggup menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melaksanakan perbaikan. Dengan demikian portofolio sanggup memperlihatkan perkembangan kemajuan mencar ilmu peserta didik melalui karyanya.

Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga perkembangan kualitasnya sanggup dilihat dari waktu ke waktu. Portofolio sanggup digunakan sebagai salah satu materi penilaian. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian lainnya dipertimbangkan untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Portofolio merupakan penggalan dari penilaian autentik, yang secara eksklusif sanggup merepresentasikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik secara sedikit demi sedikit dan pada selesai suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dipilih bersama oleh guru dan peserta didik. Karya-karya terbaik berdasarkan pendidik dan peserta didik disimpan dalam folder dokumen portofolio. Pendidik dan peserta didik harus mempunyai alasan yang sama mengapa karya-karya tersebut disimpan di dalam dokumen portofolio. Setiap karya pada dokumen portofolio harus mempunyai makna atau kegunaan bagi peserta didik, pendidik, dan orang renta peserta didik. Selain itu, diharapkan komentar dan refleksi dari pendidik, dan orangtua peserta didik. Karya peserta didik yang sanggup disimpan sebagai dokumen portofolio antara lain: karangan, puisi, gambar/lukisan,surat penghargaan/piagam, foto-foto prestasi, dan sejenisnya. Dokumen portofolio sanggup menumbuhkan rasa gembira bagi peserta didik sehingga sanggup mendorong untuk mencapai hasil mencar ilmu yang lebih baik.

Pendidik sanggup memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun pujian diri. Secara tidak langsung, hal ini berdampak pada peningkatan upaya peserta didik untuk mencapai tujuan individualnya. Di samping itu pendidik merasa lebih mantap dalam mengambil keputusan penilaian lantaran didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan peserta didik perlu menentukan ruang lingkup penggunaan portofolio antara lain sebagai berikut.
  1. Setiap peserta didik mempunyai dokumen portofolio sendiri yang memuat hasil mencar ilmu pada setiap mata pelajaran atau setiap kompetensi.
  2. Menentukan jenis hasil kerja/karya yang perlu dikumpulkan/disimpan.
  3. Pendidik memberi catatan (umpan balik) berisi komentar dan masukan untuk ditindaklanjuti peserta didik.
  4. Peserta didik harus membaca catatan pendidik dengan kesadaran sendiri dan menindaklanjuti masukan pendidik untuk memperbaiki hasil karyanya.
  5. Catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik diberi tanggal, sehingga sanggup dilihat perkembangan kemajuan mencar ilmu peserta didik.
Rambu-rambu penyusunan dokumen portofolio.
  1. Dokumen portofolio berupa karya/tugas peserta didik dalam periode tertentu, dikumpulkan dan digunakan oleh pendidik untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan.
  2. Dokumen portofolio disertakan pada waktu penerimaan rapor kepada orangtua/wali peserta didik, sehingga mengetahui perkembangan mencar ilmu putera/puterinya. Orangtua/wali peserta didik diharapkan sanggup member komentar/catatan pada dokumen portofolio sebelum dikembalikan ke sekolah.
  3. Pendidik pada kelas berikutnya memakai portofolio sebagai informasi awal peserta didik yang bersangkutan.

Penilaian Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik menciptakan hasil karya, produk-produk, teknologi, dan seni, seperti: masakan halal (contoh: tempe halal, masakan ringan manis halal, asinan halal, bakso halal, dll), pakaian, sarana kebersihan halal (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: paper/ makalah, power point peta konsep Islam, jam yang menunjuk waktu shalat, alarm pengingat waktu shalat, alarm dengan nuansa lslami), hasil karya seni (contoh: kaligrafi, lukisan dan gambar), dan barang- barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam yang berciri khas islami.

Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
  1. Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan membuatkan gagasan, dan mendesain produk/hasil karya Islami.
  2. Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan memakai bahan, alat, dan teknik pengerjaan produk.
  3. Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, contohnya berdasarkan, tampilan, fungsi dan estetika.

Penilaian produk biasanya memakai cara analitik atau holistik.
  1. Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan, pembuatan produk, penilaian produk).
  2. Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk.

Pengolahan Hasil Penilaian

Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
Langkah-langkah menyusun rekapitulasi penilaian sikap untuk satu semester.
  1. Semua guru mata pelajaran dan wali kelas memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibentuk mengenai sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik dari peserta didik.
  2. Guru BK memperlihatkan pertimbangan kepada wali kelas terkait sikap/perilaku peserta didik, sepanjang tidak mencederai azas kerahasiaan.
  3. Wali kelas merangkum dan menyimpulkan (memberi predikat dan merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Predikat terdiri bantalan sangat baik (A), baik (B), cukup (C), atau kurang (D), dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif.
  4. Wali kelas memberikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dalam lembaga rapat dewan guru.
  5. Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial yaitu sikap yang sangat baik, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai sikap yang perlu pembimbingan.
  6. Rekapitulasi hasil penilaian sikap spritual dan sikap sosial yang dibentuk oleh wali kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor.

Rambu-rambu deskripsi pencapaian sikap:
  1. Sikap yang ditulis yaitu sikap spritual dan sikap sosial yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada KI-1 dan KI-2.
  2. Substansi sikap spiritual yaitu hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan fatwa agama Islam.
  3. Substansi sikap sosial yaitu hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, responsif dan pro-aktif. Sikap tersebut memperlihatkan sikap sebagai penggalan dari solusi bantalan banyak sekali permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dunia.
  4. Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  5. Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
  6. Predikat tersebut ditentukan berdasarkan judgement isi deskripsi oleh pendidik.
  7. Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK.
  8. Deskripsi sikap terdiri bantalan sikap yang sangat baik dan/atau sikap kurang baik yang memerlukan training dan pembimbingan.
  9. Deskripsi sikap memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ...
  10. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku peserta didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang.
  11. Deskripsi sikap spiritual "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
  12. Deskripsi sikap sosial "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. 
  13. Apabila peserta didik mempunyai catatan sikap kurang baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum memperlihatkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut didiskusikan dalam rapat dewan guru pada selesai semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan perihal predikat dan deskripsi sikap kurang yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut training peserta didik tersebut. Tindak lanjut perribinaan sikap kurang pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orangtua/wali murid.

Nilai Pengetahuan
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian dan penilaian selesai selama satu semester untuk mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada KI-3. Penilaian harian sanggup dilakukan melalui tes tertulis dan/atau penugasan, tes verbal sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Pelaksanaan penilaian harian sanggup dilakukan sehabis pembelajaran satu KD atau lebih. Penilaian harian sanggup dilakukan lebih dari satu kali untuk KD dengan cakupan materi luas dan komplek sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu pembelajaran KD tersebut selesai.

Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan banyak sekali teknik penilaian dalam satu semester direkap dan didokumentasikan pada label pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai. Jika dalam satu KD dilakukan penilaian lebih dari satu kali maka nilai selesai KD tersebut merupakan nilai rata-rata. Nilai selesai pencapaian pengetahuan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata- ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai selesai selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka lingkaran pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.

Nilai Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jikalau penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, contohnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil selesai penilaian KD tersebut dirata-ratakan.

Untuk memperoleh nilai selesai keterampilan pada setiap mata pelajaran yaitu dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor memakai angka lingkaran pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi.

Penilaian oleh satuan pendidikan
Saluan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa penilaian penilaian selesai semester, penilaian selesai tahun dan ujian madrasah/USBN.

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di selesai semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di selesai semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian madrasah/USBN merupakan acara pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk ujian nasional. Ujian Nasional (UN) merupakan acara pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

Di samping ujian nasional, untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah dilaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN merupakan acara pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. Ujian UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian oleh pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. a. Tahap persiapan;
  1. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  2. Melakukan analisis planning pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  4. Menyusun planning penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal. 
Tahapan pelaksanaan;
Melaksanakan penilai pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan standar opersional mekanisme yang berlaku.

Tahap pelaporan;
Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala Madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi acara sebagai berikut.

Tahap persiapan
  1. Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  2. Mengoordinasikan penilaian tengah semester, penilain selesai semester, penilaian selesai tahun, dan ujian madrasah;
  3. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  4. Menentukan kriteria kelulusan Ujian Madrasah;
  5. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Tahap pelaksanaan
  1. Menyelenggarakan penilaian tengah semester, penialain selesai semester dan penialain selesai tahun;
  2. Menyelenggarakan ujian madrasah untuk kelas XII.

Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  1. Melakukan penskoran hasil penialain tengah semester, penilaian selesai semester dan penilaian selesai tahun;
  2. Melakukan penskoran hasil ujian madrasah XII
  3. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian madrasah sesuai kriteria yang telah ditetapkan
  4. Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  5. Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) setiap peserta didik;
  6. Menerbitkan Sertifikat Has ii Ujian Nasional (SHUN) setiap peserta didik;
  7. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;

Tahap pelaporan
  1. melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
  2. melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait;

Prosedur penilaian oleh pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Download SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah).pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga bisa bermanfaat.

    Belum ada Komentar untuk "Sk Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Perihal Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma (Madrasah Aliyah)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel